Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, terdapat kondisi yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, perjalanan jauh, haid, nifas, hingga uzur syar’i lainnya. Meski diperbolehkan berbuka, kewajiban mengganti puasa tetap harus dilaksanakan pada hari lain.
Dasar kewajiban qadha puasa tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa orang sakit atau musafir wajib mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir. Ayat tersebut juga menerangkan adanya fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa.
Para ulama menjelaskan, batas akhir mengganti puasa Ramadan adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Artinya, waktu pelunasan utang puasa terbentang sejak berakhirnya Ramadan hingga menjelang masuk bulan Ramadan tahun selanjutnya.
Riwayat dari Aisyah RA menjadi salah satu dalil penting. Istri Nabi Muhammad SAW tersebut pernah menunda qadha puasa hingga bulan Syaban, namun tetap menyelesaikannya sebelum Ramadan tiba. Hal ini menunjukkan qadha masih diperbolehkan dilakukan hingga menjelang Ramadan berikutnya selama belum melewati waktunya.
Lalu bagaimana jika seseorang belum mengganti puasa hingga Ramadan selanjutnya datang? Ulama menjelaskan, jika penundaan terjadi tanpa alasan yang dibenarkan, maka selain tetap wajib mengqadha, orang tersebut juga dikenai kewajiban membayar fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Namun ketentuan berbeda berlaku bagi mereka yang memiliki uzur berkepanjangan, seperti sakit yang belum sembuh hingga Ramadan berikutnya. Dalam kondisi ini, kewajiban fidyah tidak dikenakan dan qadha dapat dilakukan setelah kondisi memungkinkan.
Beberapa golongan yang diwajibkan mengganti puasa antara lain orang sakit, musafir, ibu hamil dan menyusui, perempuan yang mengalami haid atau nifas, serta pekerja dengan kondisi berat yang tidak memungkinkan berpuasa.
Sementara lansia atau penderita sakit permanen yang tidak lagi mampu berpuasa cukup mengganti dengan fidyah tanpa kewajiban qadha.
Adapun niat qadha puasa dilakukan pada malam hari sebelum menjalankan puasa, sebagai bentuk kesungguhan dalam menunaikan kewajiban ibadah yang tertunda.
Editor : Uways Alqadrie