Oknum kepala sekolah berinisial SS, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SDN 001 Sebatik Tengah, diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan tambahan sebagai kepala sekolah dan dikembalikan menjalankan tugas sebagai guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menjelaskan bahwa proses administrasi saat ini masih berjalan melalui Dinas Pendidikan. Usulan pemberhentian telah diajukan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Setelah rekomendasi ditandatangani, data pemberhentian akan dimasukkan ke sistem kepegawaian nasional yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan teknis dari BKN nantinya menjadi dasar penerbitan surat keputusan pemberhentian kepala sekolah.
Menurut Kaharuddin, jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan struktural permanen, melainkan tugas tambahan bagi guru ASN. Karena itu, apabila masa jabatan berakhir atau terjadi pelanggaran disiplin, pejabat yang bersangkutan akan kembali ke posisi semula sebagai tenaga pendidik.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi terbaru yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun, serta memungkinkan pemberhentian apabila terjadi pelanggaran disiplin maupun penilaian kinerja yang tidak memenuhi standar.
Insiden yang memicu proses tersebut terjadi pada awal Februari lalu. Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Nunukan, peristiwa bermula saat kunjungan perwakilan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam ke sekolah untuk menanyakan dokumen sertifikasi seorang guru bernama Sitti Halimah yang belum ditandatangani.
Saat situasi berlangsung di depan ruang guru, kepala sekolah diduga melakukan tindakan emosional dengan melempar kursi dan alat kebersihan ke arah Sitti Halimah. Lemparan tersebut tidak mengenai korban, namun kejadian itu membuat suasana sekolah memanas.
Guru yang menjadi sasaran tetap melanjutkan aktivitas mengajar, tetapi tak lama kemudian mengalami kondisi fisik menurun hingga pingsan di kelas.
Pihak sekolah kemudian meminta bantuan tenaga medis dari Puskesmas Aji Kuning sebelum korban dirujuk ke RSUD Nunukan dan selanjutnya menjalani perawatan di Tarakan.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan berbagai pihak, termasuk kalangan pendidik dan masyarakat. Pemerintah daerah memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur administratif serta aturan disiplin aparatur sipil negara.
Editor : Uways Alqadrie