KALTIMPOST.ID, Isu gaji PPPK 2026 yang disebut-sebut akan naik menjadi perbincangan di kalangan pegawai pemerintah, terutama PPPK paruh waktu. Banyak yang berharap ada peningkatan penghasilan di tahun depan.
Namun, aturan terbaru dari Kementerian PANRB justru tidak menyebut adanya kenaikan gaji secara otomatis.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini lebih menekankan skema penyesuaian berbasis kemampuan anggaran instansi, bukan kenaikan nasional seperti pada ASN lainnya.
Artinya, kabar gaji PPPK 2026 naik tidak bisa disamaratakan. Setiap instansi memiliki kebijakan berbeda sesuai kondisi keuangan masing-masing.
PPPK Paruh Waktu Tetap Diakui sebagai ASN
Dalam kebijakan terbaru, PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diangkat melalui perjanjian kerja.
Bedanya, mereka tidak langsung masuk skema gaji nasional seperti PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat penuh waktu agar tetap bekerja dan tidak kehilangan penghasilan.
Skema Gaji: Tidak Seragam Secara Nasional
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki tabel gaji baku, gaji PPPK 2026 untuk kategori paruh waktu ditentukan oleh masing-masing instansi.
Prinsip penggajian:
- Besaran gaji disepakati dalam kontrak kerja.
- Disesuaikan dengan kemampuan anggaran lembaga.
- Tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih honorer.
- Bisa mengacu pada UMP/UMK daerah setempat.
Dengan sistem ini, nominal gaji antara daerah satu dan lainnya bisa berbeda.
Jam Kerja Lebih Fleksibel, Kontrak Minimal 1 Tahun
Karena berstatus paruh waktu, pola kerja juga tidak sama dengan ASN penuh waktu.
Mekanisme kerja PPPK paruh waktu:
- Jam kerja lebih singkat atau fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
- Gaji tetap dibayarkan setiap bulan.
- Masa kontrak minimal 1 tahun.
- Kontrak dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja atau SKP.
Tetap Dapat NIP dan Jaminan Sosial
Meski tidak penuh waktu, pegawai tetap memperoleh hak dasar sebagai ASN. Penetapan identitas dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara.
Hak yang diterima antara lain:
- Nomor Induk Pegawai (NIP).
- BPJS Kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM).
- Peluang mendapat tunjangan keluarga, tergantung kebijakan daerah.
Tidak Ada Kenaikan Gaji Berkala
Poin penting yang sering disalahartikan: tidak ada mekanisme kenaikan gaji otomatis dalam skema ini.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
- Gaji minimal sama dengan penghasilan sebelumnya saat masih non-ASN.
- Penyesuaian hanya bisa dilakukan jika anggaran instansi meningkat.
- Tidak ada skema kenaikan berkala seperti ASN penuh waktu.
Karena itu, isu gaji PPPK 2026 naik secara nasional tidak sepenuhnya benar.
Peluang Naik Penghasilan Ada, Tapi Lewat Jalur Ini
Satu-satunya peluang peningkatan pendapatan adalah perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Syaratnya:
- Tersedia formasi jabatan.
- Anggaran instansi memungkinkan.
- Kinerja pegawai dinilai baik.
- Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan kata lain, performa kerja menjadi faktor penentu masa depan karier PPPK paruh waktu.
Kebijakan terbaru menunjukkan bahwa gaji PPPK 2026 tidak mengalami kenaikan otomatis. Sistem yang diterapkan lebih fleksibel dan bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing lembaga.
Bagi PPPK paruh waktu, kinerja yang konsisten dan peluang formasi menjadi kunci untuk beralih ke status penuh waktu dengan penghasilan lebih layak.***
Editor : Dwi Puspitarini