KALTIMPOST.ID, Umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadan diimbau segera menunaikan puasa pengganti (qadha) sebelum memasuki Ramadan berikutnya. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur syar’i, seperti sakit, haid atau nifas, hamil, menyusui, maupun dalam perjalanan jauh.
Mengutip dari laman Baznas, qadha puasa dapat dilakukan sejak berakhirnya Ramadan hingga akhir bulan Syaban. Artinya, umat Islam memiliki waktu cukup panjang untuk melunasi kewajiban tersebut sebelum datangnya bulan puasa berikutnya.
Puasa qadha boleh dikerjakan secara berturut-turut maupun terpisah di hari yang berbeda, menyesuaikan kemampuan masing-masing. Meski demikian, para ulama menganjurkan agar qadha dilakukan sesegera mungkin dan tidak ditunda-tunda.
Wajib Qadha dan Potensi Fidyah
Dalam ajaran Islam, mengganti puasa Ramadan merupakan kewajiban. Jika seseorang menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya, mayoritas ulama menyatakan ia tetap wajib mengganti puasanya, sekaligus dikenai fidyah.
Baca Juga: Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2026, Ini Hukum Qadha dan Fidyah Menurut Ulama
Fidyah tersebut berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian menunda kewajiban ibadah.
Karena itu, umat Islam diingatkan tidak menyepelekan utang puasa. Selain sebagai kewajiban pribadi kepada Allah SWT, qadha puasa juga menjadi bagian dari penyempurnaan ibadah Ramadan.
Siapa Saja yang Wajib Mengganti Puasa
Puasa qadha wajib ditunaikan oleh orang yang sempat meninggalkan puasa Ramadan karena uzur sementara, di antaranya:
-
Orang sakit yang telah sembuh
-
Perempuan yang tidak berpuasa karena haid atau nifas
-
Musafir yang berbuka saat perjalanan
-
Mereka yang batal puasanya karena sebab tertentu
Setelah uzur hilang, kewajiban mengganti puasa tetap melekat.
Sementara itu, umat Islam dianjurkan melafalkan niat puasa qadha sejak malam hari sebelum berpuasa, dengan niat tulus karena Allah SWT.
Dengan memahami batas waktu serta konsekuensinya, masyarakat diharapkan bisa melunasi utang puasa lebih awal, sehingga dapat menyambut Ramadan mendatang dengan lebih tenang dan khusyuk.
Editor : Ilmidza