KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dicairkan serentak pada Maret 2026. Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, termasuk janda dan duda, sesuai ketentuan yang masih berlaku saat ini.
Penyaluran hak pensiun tersebut dilakukan melalui PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun aparatur negara. Para penerima diimbau memastikan data rekening tetap aktif agar proses transfer berjalan lancar.
Besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi terakhir pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur struktur gaji pokok pensiun berikut penyesuaiannya.
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia–Id: Rp1,7 jutaan hingga sekitar Rp2,2 jutaan
Golongan II
IIa–IId: Rp1,7 jutaan hingga sekitar Rp3,2 jutaan
Golongan III
IIIa–IIId: Rp1,7 jutaan hingga sekitar Rp4 jutaan
Golongan IV
IVa–IVe: Rp1,7 jutaan hingga mendekati Rp5 jutaan
Nominal tersebut merupakan gaji pokok. Di luar itu, pensiunan juga masih menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, serta tunjangan pangan yang dibayarkan bersamaan setiap bulan.
Bagi pensiunan yang telah meninggal dunia, hak pensiun tetap diberikan kepada janda atau duda sesuai golongan terakhir almarhum atau almarhumah saat masih aktif sebagai PNS.
Pemerintah menegaskan pencairan Maret 2026 ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara. Dengan kepastian jadwal tersebut, para penerima diharapkan bisa mengatur kebutuhan rumah tangga secara lebih terencana.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa apabila terdapat perubahan kebijakan ke depan, pengumuman resmi akan disampaikan melalui kementerian terkait maupun Taspen. Pensiunan diminta tetap mengikuti informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Ilmidza