KALTIMPOST.ID, Menjelang Ramadan hingga Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026, pemerintah resmi menyiapkan skema libur panjang yang dipadukan dengan kebijakan work from anywhere (WFA).
Kabar baiknya, total masa libur Lebaran tahun ini berpotensi mencapai 13 hari, dan berlaku tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja sektor swasta.
Libur panjang tersebut merupakan kombinasi antara WFA, cuti bersama, libur hari raya, serta akhir pekan. Kebijakan ini dirancang untuk mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberi waktu lebih leluasa bagi masyarakat menikmati Lebaran bersama keluarga.
Jika dihitung sejak akhir pekan sebelum WFA dimulai, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang sejak Minggu, 15 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Pemerintah berharap pengaturan ini dapat membuat arus perjalanan mudik lebih merata dan meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran.
Kebijakan WFA tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 serta diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Pemerintah juga mendorong perusahaan swasta ikut menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahkan meminta kepala daerah mengajak perusahaan di wilayah masing-masing agar memberi kesempatan pekerja menjalankan WFA sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dengan skema ini, masyarakat bisa mulai mudik lebih awal tanpa harus menunggu cuti bersama resmi. Pekerja pun memiliki waktu lebih fleksibel untuk pulang kampung, berlebaran, hingga kembali ke kota asal tanpa terburu-buru.
Mulai Kapan WFA Diberlakukan?
Penerapan WFA dilakukan sebelum libur nasional dan cuti bersama, tepatnya pada 16 dan 17 Maret 2026. Sementara WFA setelah Lebaran dijadwalkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengimbau pimpinan instansi pemerintah daerah mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif.
Imbauan tersebut disampaikan Rini saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, layanan publik yang bersifat esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis nasional harus tetap berjalan.
Selain itu, pimpinan instansi diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan selama kebijakan berlangsung, termasuk mengatur pembagian ASN yang bekerja di kantor maupun di luar kantor.
Rini juga mengingatkan seluruh ASN tetap mengedepankan akuntabilitas serta optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Setiap instansi diminta membuka kanal pengaduan masyarakat dan memastikan tidak ada praktik gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Rincian Jadwal Libur Lebaran 2026
Periode WFA sebelum Lebaran:
-
Senin, 16 Maret 2026
-
Selasa, 17 Maret 2026
Cuti bersama dan Hari Raya:
-
Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Nyepi
-
Kamis, 19 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Nyepi
-
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
-
Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri
-
Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri
-
Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
-
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
Periode WFA setelah Lebaran:
-
Rabu, 25 Maret 2026
-
Kamis, 26 Maret 2026
-
Jumat, 27 Maret 2026
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih nyaman sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama musim Lebaran 2026.
Editor : Ilmidza