KALTIMPOST.ID, Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji pensiun bulan Maret 2026 tetap dilakukan sesuai jadwal.
Tak hanya gaji rutin, tunjangan hari raya (THR) Lebaran juga diperkirakan cair pada bulan yang sama. Bahkan, nominal THR diproyeksikan setara satu kali gaji pensiun bulanan penuh, sebagaimana skema tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini, para pensiunan PNS, TNI, dan Polri masih menanti pengumuman resmi pemerintah terkait besaran final THR 2026.
Gaji Pensiunan Maret 2026 Masuk Rekening Mulai 1 Maret
Mengacu pada mekanisme pembayaran yang berlaku, dana pensiun rutin disalurkan setiap tanggal 1. Artinya, gaji pensiunan periode Maret 2026 dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima pada 1 Maret 2026.
Meski dilakukan serentak, pensiunan tetap disarankan memperhatikan beberapa hal berikut:
-
Hari libur: Jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, pencairan menyesuaikan kebijakan mitra bayar, baik bank maupun Kantor Pos.
-
Otentikasi: Pastikan proses otentikasi telah dilakukan agar dana tidak tertahan.
-
Pemantauan saldo: Gaji bisa dicek melalui ATM atau layanan mobile banking.
Besaran uang pensiun yang diterima tahun ini masih mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang memuat kenaikan pensiun sebesar 12 persen sejak Januari 2024.
Secara umum, estimasi pensiun pokok berkisar:
-
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
-
Golongan IV: bisa mencapai Rp4,9 juta
Selain gaji pokok, pensiunan juga memperoleh tambahan berupa tunjangan keluarga serta tunjangan pangan yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Perhatian publik kini tertuju pada THR pensiunan tahun 2026. Skema pembayaran diperkirakan sama seperti tahun sebelumnya, yakni diberikan penuh setara satu kali uang pensiun bulanan tanpa potongan.
Bagi para purnabakti, kebijakan ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Sementara bagi PPPK, skema ini menegaskan posisi mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Berikut sejumlah informasi yang perlu diperhatikan:
-
Gaji pensiun cair tiap tanggal 1, baik melalui rekening pribadi maupun pencairan tunai di Kantor Pos.
-
Gaji ke-13 diproyeksikan cair sekitar Juni–Juli 2026, biasanya menjelang tahun ajaran baru.
-
Otentikasi wajib dilakukan melalui aplikasi Taspen Otentik agar pembayaran tidak tertunda.
Mengingat belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji pensiunan pada 2026, masyarakat diimbau waspada terhadap kabar tidak benar yang beredar di media sosial.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP 8/2024)
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima lima tunjangan melekat, yakni:
-
tunjangan keluarga
-
tunjangan pangan/beras
-
tunjangan jabatan
-
tunjangan kinerja
-
serta tunjangan lain sesuai instansi
Taspen kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi pencairan gaji pensiun yang tidak bersumber resmi. Untuk kepastian, pensiunan dapat menghubungi Call Center Taspen 1500 919 atau mengakses kanal resmi Taspen.
Editor : Ilmidza