KIKA Kecam Teror terhadap Ketua BEM UGM Usai Kritik Program MBG, Sebut Ancaman bagi Kebebasan Akademik
Redaksi KP• Selasa, 17 Februari 2026 | 19:39 WIB
Ilustrasi teror
JAKARTA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras dugaan teror dan intimidasi yang menimpa Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, beserta keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam siaran persnya, KIKA menilai tindakan berupa ancaman, perundungan digital, hingga dugaan intimidasi terhadap keluarga mahasiswa merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, serta hak asasi manusia (HAM).
“Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa,” tulis KIKA dalam pernyataannya.
Menurut KIKA, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan negara. Karena itu, segala bentuk pembungkaman—baik melalui ancaman fisik, serangan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga—dinilai sebagai tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik.
KIKA menegaskan kampus harus dijamin sebagai ruang aman untuk perbedaan pendapat dan kritik berbasis data serta etika keilmuan. Aktivitas mahasiswa dalam menyampaikan kritik kebijakan, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, disebut sebagai bagian sah dari partisipasi warga dalam sistem demokrasi.
Secara akademis, analisis kebijakan yang dilakukan mahasiswa terhadap program MBG dinilai sebagai wujud berfungsinya sistem pendidikan dalam mendorong perubahan sosial. KIKA menyebut mencampuradukkan perbedaan pendapat dengan serangan personal, apalagi menyasar keluarga, sebagai tindakan tidak profesional dan berbahaya.
KIKA juga menyoroti pola intimidasi yang tidak hanya menyasar pengkritik, tetapi merembet ke anggota keluarga. Menurut mereka, praktik tersebut dapat menciptakan efek gentar yang membuat mahasiswa dan sivitas akademika takut menyampaikan pandangan kritis.
Dari sisi hukum, KIKA mengingatkan bahwa kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan kebebasan akademik adalah hak sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi.
Selain itu, kebebasan berekspresi juga dilindungi dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Perlindungan tersebut mencakup aktivitas akademik di ruang digital, sehingga serangan daring dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
KIKA juga merujuk pada Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban otoritas publik untuk menghormati dan melindungi kebebasan akademik.
Dalam pernyataannya, KIKA menyampaikan lima sikap resmi, yakni mengecam seluruh bentuk teror dan intimidasi terhadap mahasiswa dan keluarganya; mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan transparan; mendorong perguruan tinggi memperkuat mekanisme perlindungan; mengingatkan otoritas publik akan kewajiban konstitusionalnya; serta mengajak masyarakat sipil dan media mengawal kasus tersebut.
“Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum,” tegas KIKA.