KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah tak hanya diberikan kepada pegawai aktif, tetapi juga untuk para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Bahkan, pencairannya direncanakan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
THR bagi pensiunan diproyeksikan masuk rekening paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran, dan paling lambat H-10 Idulfitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur percepatan pencairan THR.
Meski begitu, tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah, termasuk penetapan awal Ramadan.
Untuk besarannya, THR pensiunan dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta komponen penghasilan lain. Nilainya berbeda-beda tergantung pangkat dan golongan masing-masing penerima.
THR Ditarget Cair di Awal Puasa
Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran THR sebesar Rp55 triliun pada 2026 bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Pernyataan itu disampaikan seusai acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Namun, ia belum memastikan tanggal pencairan secara rinci.
“Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa disalurkan,” ujarnya.
Soal nominal THR yang diterima tiap individu juga masih menunggu keputusan final. Yang pasti, total anggaran tahun ini meningkat dibandingkan 2025 yang mencapai Rp49,9 triliun.
Sebagai gambaran, pada 2025 lalu THR diberikan kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, mulai dari ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.
Baca Juga: Auto Cair! Gaji Pensiunan PNS Maret 2026 Masuk 1 Maret, THR Lebaran Siap Menyusul
Rincian dan Ketentuan THR 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa besaran THR mengikuti regulasi yang berlaku serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk komponen upah bulanan pekerja.
Ia menambahkan, pemerintah masih melakukan koordinasi lanjutan, termasuk dengan Presiden, sebelum mengumumkan teknis pencairan secara resmi.
Tak hanya ASN, pekerja swasta juga berhak menerima THR. Tunjangan ini menjadi pendapatan tambahan yang selalu dinanti para pekerja menjelang Lebaran.
Yassierli menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan. Bila ada pelanggaran, pekerja dipersilakan melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui posko pengaduan yang rutin dibuka setiap tahun.
Perkiraan Gaji Dasar Pensiunan per Golongan
-
Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II (IIa–IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III (IIIa–IIIc): Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IV (Iva–IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Daftar Penerima THR
Mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan pemerintah, penerima THR 2026 meliputi:
-
ASN (PNS dan PPPK)
-
Prajurit TNI dan anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
-
Karyawan swasta yang memenuhi syarat
Tips Agar THR Pensiunan Cair Lancar
Para pensiunan disarankan memastikan rekening masih aktif. Jika terjadi kendala, segera hubungi bank penyalur.
Selain itu, penerima diminta rutin mengecek data kepesertaan di PT Taspen. Bila ada perubahan data pribadi seperti alamat atau ahli waris, segera lakukan pembaruan agar proses pencairan tidak terhambat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan THR agar tidak tertinggal pengumuman terbaru.
Editor : Ilmidza