KALTIMPOST.ID, Memasuki ulan Ramadan 2026, situasi ini membuat pembahasan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat, terlebih pemerintah disebut menargetkan pencairan dilakukan pada awal puasa.
Kondisi tersebut mendorong banyak pegawai ASN mulai menghitung estimasi THR yang bakal diterima. Terutama bagi pegawai dengan masa kerja yang belum genap satu tahun, perhitungan menjadi perhatian tersendiri karena nominalnya tidak dibayarkan penuh.
Pasalnya, mekanisme penghitungan THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja serta komponen penghasilan tetap yang diterima setiap bulan.
Skema Penghitungan THR ASN Berdasarkan Masa Kerja
THR ASN diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Mengacu kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah membayarkan THR secara penuh yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, termasuk tunjangan kinerja.
Namun untuk 2026, kepastian nominal masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur jadwal pencairan sekaligus komponen THR secara resmi.
Adapun ketentuan umum yang selama ini berlaku sebagai berikut:
-
Pegawai dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan penghasilan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
-
Pegawai dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap memperoleh THR dengan skema prorata, yaitu masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan penghasilan.
-
Untuk pekerja harian atau nonpegawai tetap, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa bekerja.
ASN dengan Masa Kerja Minimal Satu Tahun
Bagi ASN yang telah bekerja setidaknya 12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan penghasilan penuh. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok beserta seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Sebagai contoh, jika total penghasilan tetap per bulan mencapai Rp6 juta, maka nominal THR yang diterima juga Rp6 juta. Jumlah tersebut belum termasuk kemungkinan tambahan tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah.
ASN dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan
Untuk ASN yang belum genap setahun bekerja, penghitungan dilakukan menggunakan rumus:
(masa kerja ÷ 12) × satu bulan penghasilan
Misalnya, masa kerja enam bulan dengan penghasilan tetap Rp6 juta per bulan. Maka perhitungannya menjadi 6/12 × Rp6 juta = Rp3 juta. Artinya, THR yang diterima sebesar Rp3 juta.
Tunjangan yang Tidak Masuk Komponen THR
Tidak semua tunjangan dihitung dalam THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Dengan demikian, besaran THR setiap ASN bisa berbeda-beda, tergantung golongan, jabatan, masa kerja, serta instansi tempat bertugas, baik pusat maupun daerah.
THR ASN 2026 Masih Menunggu Regulasi Resmi
Mengacu kebijakan sebelumnya, THR ASN yang bersumber dari APBN biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian kinerja masing-masing pegawai. Sementara guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan memperoleh tunjangan profesi sebagai pengganti.
Khusus CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung dalam THR sebesar 80 persen.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menyalurkan THR secara penuh tanpa pemotongan, meski besaran tukin tetap bergantung pada kebijakan pusat.
Kini, para ASN tinggal menunggu aturan resmi pemerintah terkait THR 2026 sambil menghitung estimasi hak yang akan diterima menjelang Hari Raya.
Editor : Ilmidza