KALTIMPOST.ID, Penantian jutaan aparatur negara akhirnya terjawab. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Nilai ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,9 triliun.
Tak seperti pola sebelumnya yang umumnya cair mendekati Lebaran, tahun ini THR diputuskan dibayarkan lebih awal. Penyaluran direncanakan dimulai sejak akhir Februari 2026, seiring datangnya Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan berlangsung pada pertengahan Februari.
Jadwal dan Daftar Penerima
Berdasarkan informasi yang beredar, proses transfer dana THR akan mulai dilakukan pada pekan terakhir Februari 2026. Jika merujuk pada kalender, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan skema percepatan ini, aparatur negara berpotensi menerima THR pada rentang 11–15 Maret 2026.
Penerima THR tahun ini meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI dan anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan dan penerima pensiun
Komponen THR ASN dan Pensiunan
Untuk ASN aktif, komponen THR umumnya mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah
Sementara bagi pensiunan, THR terdiri atas gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana dengan THR Swasta?
Berbeda dari ASN yang dananya bersumber dari APBN, pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Secara umum, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Jika Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR swasta diperkirakan sekitar 14 Maret 2026. Meski demikian, pemerintah mendorong perusahaan agar menyalurkan lebih awal guna membantu kebutuhan karyawan selama Ramadan.
Dengan pencairan yang dipercepat dan anggaran yang meningkat, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.
Editor : Ilmidza