KALTIMPOST.ID, Kabar baik datang bagi kalangan aparatur negara. Bukan hanya PNS, PPPK, TNI, dan Polri, para guru ASN juga dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 lebih awal.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan hak THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru PNS dan PPPK, telah dialokasikan dalam APBN 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun. Kenaikan ini menjadi sinyal komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Meski regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses finalisasi, Menkeu memberi gambaran bahwa pencairan akan dilakukan pada awal Ramadan 2026.
“Di minggu pertama puasa, mudah-mudahan sudah bisa disalurkan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.
Jika merujuk kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026. Artinya, dana THR berpotensi masuk ke rekening para ASN, termasuk guru, mulai akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Langkah percepatan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I 2026 sekaligus membantu persiapan kebutuhan Lebaran.
Komponen THR Guru PNS dan PPPK 2026
Hingga kini belum ada aturan terbaru yang secara khusus mengatur besaran THR 2026. Namun, acuan sementara masih mengarah pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Untuk guru PNS dan PPPK instansi pusat (APBN), komponen THR meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Sementara bagi guru ASN di daerah (APBD), komponen THR mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan/umum
-
Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Khusus guru ASN yang telah tersertifikasi, tunjangan kinerja dapat dibayarkan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja.
Kisaran Gaji Guru PNS 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok guru PNS berada pada rentang:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang menjadi komponen THR.
Kisaran Gaji Guru PPPK 2026
Sementara itu, gaji guru PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian antara lain:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran tersebut juga belum termasuk tunjangan yang menjadi bagian dari THR.
Dengan skema pencairan di awal Ramadan, para guru ASN diharapkan dapat lebih leluasa mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Pemerintah pun berharap kebijakan ini turut membantu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperlancar arus mudik 2026.
Editor : Ilmidza