Penetapan tersangka dilakukan setelah MA menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Jumat (20/2) malam.
Polisi menyebut kasus tersebut bermula dari peristiwa pada Agustus 2024 dan dilaporkan korban pada pertengahan 2025 sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan tersangka dikenal sebagai sosok debt collector yang cukup dikenal di wilayah Kota Metro. Aktivitas penagihan yang dilakukan pelaku disebut kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, salinan BPKB, rekening koran, bukti percakapan WhatsApp, hingga catatan transfer uang sekitar Rp28 juta. Namun, kendaraan yang diduga digelapkan hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Polisi menegaskan tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang. Aparat memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum meski berlatar profesi tertentu.
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor : Uways Alqadrie