KALTIMPOST.ID, BELU-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (PK), seorang jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025.
Selain PK, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga menetapkan dua pria lainnya, berinisial RM (Roni) dan RS (Rifle), sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban ACT (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Belu.
Baca Juga: Viral Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan 2026, Protes Warga Jateng Bisa Menyebar Secara Nasional
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026). Menurutnya, proses ini telah memenuhi unsur pidana dan syarat minimal dua alat bukti yang sah.
"Penetapan ketiga tersangka ini didasarkan pada rangkaian penyidikan yang terukur dan objektif. Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara ini," jelas AKBP Astawa, Sabtu (21/2/2026).
Kronologi Kejadian Berawal dari Miras di Hotel
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa kelam tersebut terjadi pada Minggu sore (11/1/2026) di sebuah kamar hotel di kawasan Kelurahan Tenukik, Kota Atambua.
Baca Juga: Siapkan Jalur Logistik Lebaran 2026, Jalan Nasional Kukar-Kubar Mulai Diperbaiki BBPJN Kaltim
Dugaan tindak pidana ini bermula saat korban bersama ketiga tersangka mengonsumsi minuman keras (miras).
Saat korban berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol, para tersangka diduga melakukan aksi bejatnya secara bergantian. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Belu dua hari setelah kejadian.
Ancaman Pasal Berlapis
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Tindakan Tegas Kepolisian
Baca Juga: Pemkot Batasi Toko Modern Nasional: Kuota Lima Gerai Per Kecamatan Masih Dibahas
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan langkah proaktif. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, tindakan berbeda diambil terhadap tersangka RM.
"Untuk tersangka RM, kami akan melakukan upaya penangkapan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah," tegas Kapolres.
Polres Belu memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.(*)
Editor : Almasrifah