Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pelajar MTs Tewas di Tual, Anggota DPR RI Dapil Kaltim Hetifah Desak Evaluasi Total SOP Aparat

Ari Arief • Minggu, 22 Februari 2026 | 20:15 WIB

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, melontarkan kritik tajam atas insiden maut yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku.

Peristiwa yang terjadi saat patroli cipta kondisi tersebut mengakibatkan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun kehilangan nyawa.

Oknum berinisial MS kini telah menyandang status tersangka di Polres Tual. Sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan wafat pada pukul 13.00 WIT.

Hetifah, anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim yang memimpin komisi bidang pendidikan, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan bentuk kegagalan negara dalam memberikan rasa aman kepada generasi muda.

Baca Juga: Wamen HAM Semprot Oknum Brimob di Maluku, Jangan Hanya Jago Jargon, Buktikan Lindungi Rakyat!

"Tindakan represif aparat terhadap warga sipil, apalagi terhadap anak di bawah umur yang masih pelajar, adalah sesuatu yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun," tegas Hetifah, Minggu (22/2).

Ia menambahkan bahwa sudah seharusnya ruang publik menjadi lingkungan yang suportif bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang mencekam akibat kekerasan.

Politisi ini mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan melalui dua jalur, yakni jalur pidana dengan menuntut hukuman seadil-adilnya bagi pelaku, serta kode etik melalui penegakan kedisiplinan internal di tubuh kepolisian.

Hetifah menekankan pentingnya evaluasi total terhadap prosedur operasional (SOP) kepolisian saat berhadapan dengan masyarakat sipil.

"Tidak boleh ada ruang bagi kekebalan hukum (impunitas). Nyawa seorang pelajar telah hilang, dan ini harus menjadi momentum evaluasi pembinaan aparat," katanya.

Baca Juga: Kapolres Tual dan Dansat Brimob Sambangi Rumah Duka Pelajar MTsN, Janji Usut Tuntas Penganiayaan Bripda MS

Ancaman Pidana dan Dukungan Moral

Saat ini, tersangka MS dihadapkan pada pasal berlapis yang meliputi UU Perlindungan Anak Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun, serta KUHP Nasional Pasal 466 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sambil menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, Hetifah mengajak publik untuk turut mengawasi proses hukum ini agar keadilan bagi korban dapat terwujud sepenuhnya.(*)

Editor : Almasrifah
#Hetifah #dpr ri #tual #brimob #dapil kaltim