KALTIMPOST.ID, SUKABUMI-Tabir gelap kematian bocah berusia 12 tahun berinisial NS di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai tersingkap.
Pihak kepolisian resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak kekerasan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil pasca tim penyidik melakukan pendalaman intensif selama satu hari penuh.
"Kami telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah alat bukti yang kami kumpulkan meyakinkan adanya peristiwa pidana, khususnya dugaan kekerasan fisik maupun psikis yang menimpa ananda NS," kata Samian, dikutip Senin (23/2/2026).
Andalkan Scientific Crime Investigation
Baca Juga: Sadis! Oknum Ibu Tiri di Sukabumi Diduga Paksa Anak Minum Air Panas, Komisi III DPR RI Kutuk Keras
Dalam mengusut tuntas kasus ini, Polres Sukabumi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Upaya ini dilakukan untuk menjamin proses hukum yang transparan dan berbasis data akurat.
Kepolisian turut melibatkan berbagai pihak lintas instansi, mulai dari tim psikologi forensik hingga asistensi dari Mabes Polri.
"Kolaborasi dengan pakar forensik dan dinas terkait bertujuan agar penegakan hukum berjalan profesional serta independen," tambahnya.
Fokus pada Peran Ibu Tiri
Penyidikan kini mengerucut pada keterlibatan ibu tiri korban yang berinisial TR (47). Seiring dengan naiknya status perkara, proses pemeriksaan terhadap TR juga ditingkatkan untuk mendalami keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Bantah Dugaan Penganiayaan, Ibu Tiri Santri di Sukabumi Sebut Luka Melepuh Akibat Penyakit
Sejauh ini, temuan medis awal melalui visum luar menunjukkan adanya bekas luka yang mengkhawatirkan pada tubuh dan wajah korban, di antaranya trauma akibat benda tumpul, luka trauma panas, kondisi kulit yang melepuh. Temuan ini memperkuat dugaan penganiayaan sebelum korban mengembuskan napas terakhir.
Polisi Tegaskan Bekerja Tanpa Intervensi
Menanggapi riuhnya perbincangan di jagat maya, AKBP Samian memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada prosedur hukum yang berlaku.
Meski memantau dinamika di media sosial, ia menegaskan bahwa penyidik tidak bekerja di bawah tekanan publik (under pressure).
Hingga saat ini, sebanyak 16 saksi telah memberikan keterangan kepada polisi. Sementara itu, hasil autopsi resmi dari RS Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri masih dinantikan untuk melengkapi bukti-bukti kunci dalam berkas perkara ini.(*)
Editor : Almasrifah