Dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sanksi daftar hitam (blacklist) permanen dijatuhkan kepada Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro.
"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya, Senin (23/2/2026).
Ia menyatakan, sanksi tersebut berlaku permanen selama dirinya menjabat dan mencakup seluruh akses profesional di instansi pemerintahan. Kebijakan yang sama juga diberlakukan kepada Arya Iwantoro.
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi atau berhubungan dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di-blacklist permanen. Dua-duanya, Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro," tegas Purbaya.
Menurut Purbaya, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan untuk menjaga marwah program beasiswa negara.
Ia juga menekankan bahwa LPDP dibiayai oleh dana publik, sehingga penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan kontraktual.
Terkait kewajiban finansial, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan menghitung dana yang harus dikembalikan.
“Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP," kata Purbaya.
Ia menegaskan bahwa pengembalian dana tidak hanya mencakup pokok beasiswa, tetapi juga bunga sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perhitungan akhir masih dilakukan sebelum keputusan resmi dijalankan.
Kronologi Kasus LPDP Dwi Sasetyaningtyas
Polemik bermula dari unggahan Dwi di Instagram dan Threads yang memperlihatkan surat kewarganegaraan Inggris milik anaknya.
Dalam video tersebut, ia mengungkapkan kebahagiaannya sekaligus menyampaikan narasi yang kemudian menuai kontroversi.
Unggahan itu dengan cepat viral dan memicu gelombang kritik. Warganet menilai pernyataan tersebut tidak bijak, bahkan dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia.
“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.
Kritik semakin tajam karena Dwi dan sang suami, Arya Iwantoro, tercatat sebagai penerima (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pernyataan tersebut dinilai sebagian warganet sebagai bentuk sikap yang tidak mencerminkan rasa tanggung jawab moral terhadap negara, mengingat pendidikan yang ditempuh dibiayai melalui dana abadi pendidikan dari APBN. (*)
Editor : Almasrifah