KALTIMPOST.ID, Proses transisi pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) resmi dijalankan.
Dalam masa transisi PBI JKN ini, pemerintah menegaskan layanan kesehatan tidak boleh terganggu dan fasilitas kesehatan tetap mendapat kepastian pembayaran.
Rapat koordinasi digelar di kantor BPJS Kesehatan pada Senin (23/2/2026). Pertemuan ini dihadiri sejumlah menteri dan kepala badan untuk membahas mekanisme transisi PBI JKN agar berjalan tertib dan akuntabel.
Baca Juga: BI Proyeksi Ekonomi Kaltim 2026 Lebih Hati-hati, Konstruksi IKN Diprediksi Melonjak
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan komitmen lembaganya menjaga keberlanjutan layanan selama proses pembaruan data PBI JKN berlangsung.
"Kami mendukung penuh penyusunan mekanisme transisi ini agar proses pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan tertib dan akuntabel. Prinsipnya, layanan kepada peserta tetap harus berjalan dan fasilitas kesehatan mendapatkan kepastian pembiayaan selama masa transisi berlangsung," ujar Prihati dalam siaran pers, dikutip Selasa (23/2/2026).
Baca Juga: Harga Emas ANTAM Hari Ini Selasa 24 Februari 2026: Kokoh di Level Rp3 Juta, Naik Rp16 Ribu
Data PBI JKN Disisir Ulang, 11 Juta Peserta Diverifikasi
Pemutakhiran data PBI JKN ini menjadi bagian dari penataan menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan anggaran PBI JKN tidak dipangkas.
"Mekanisme ini yang sedang kita susun dalam beberapa minggu terakhir. Yang penting layanan terus jalan. Jangan ada masyarakat yang ditolak layanannya di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit," tegasnya.
Saat ini, lebih dari 11 juta data peserta PBI JKN tengah dimutakhirkan. Sekitar 106 ribu peserta dengan penyakit kronis disebut sudah otomatis aktif kembali.
Verifikasi ulang akan dilakukan oleh petugas BPS, pendamping sosial, serta pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.
Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap menerima bantuan iuran atau dialihkan menjadi peserta mandiri.
Penonaktifan Bagian dari Transisi
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menjelaskan penonaktifan peserta PBI JKN merupakan bagian dari proses penataan data.
"Penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi dimana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap. Yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI untuk siap-siap," terangnya.
Ia menyebut, berdasarkan klasifikasi kesejahteraan, masyarakat pada desil 1 sampai 5 masuk kategori tidak mampu dan berhak atas PBI JKN.
Sementara desil 6 dan 7 dikategorikan mampu. Saat ini, lebih dari 50 persen warga Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Faskes Dijamin Tetap Dibayar
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan skema PBI JKN mengikuti kebutuhan layanan masyarakat.
"PBI JKN yang merupakan proses bisnis kesehatan itu ada karena demand bukan supply sehingga membutuhkan alur yang tepat dalam pemenuhan pelayanan," ujarnya.
Pemerintah tengah menyiapkan surat edaran atau keputusan bersama untuk mengatur masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku efektif.
Langkah ini dilakukan agar fasilitas kesehatan memiliki kepastian pembiayaan dan masyarakat tetap mendapat akses layanan.
Dengan mekanisme transisi PBI JKN ini, pemerintah berharap penataan data berjalan bersih tanpa mengorbankan hak masyarakat atas layanan kesehatan. ***
Editor : Dwi Puspitarini