KALTIMPOST.ID, Memasuki hari kelima Ramadan 1447 Hijriah, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara kian dinanti. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan THR akan dibayarkan pada pekan pertama bulan puasa.
Meski tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi, estimasi waktu pencairan mengikuti awal Ramadan 2026 yang berbeda penetapannya.
Apabila merujuk pada ketetapan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadan jatuh pada 18 Februari 2026, maka THR diperkirakan cair pada rentang 18–25 Februari 2026.
Sementara jika mengacu pada hasil sidang isbat pemerintah bersama Nahdlatul Ulama yang menetapkan awal puasa pada 19 Februari 2026, maka jadwal pencairan diperkirakan berada di kisaran 19–26 Februari 2026.
Presiden yang Akan Umumkan
Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa pengumuman resmi pencairan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, proses administrasi saat ini tengah berjalan dan tinggal menunggu keputusan final. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026, dengan total penerima mencapai sekitar 10,5 juta orang.
Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa penyaluran THR ditargetkan mulai minggu pertama Ramadan.
Batas Waktu THR Swasta
Untuk pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021tentang Pengupahan serta diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Apabila Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta berada di kisaran 11–12 Maret 2026.
Cara Menghitung THR
Besaran THR 2026 memang belum diumumkan secara detail. Namun, sebagai gambaran, skema penghitungan biasanya mengikuti ketentuan sebelumnya.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu kali gaji bulanan (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional: masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan gaji.
Dengan kepastian regulasi tersebut, pekerja diharapkan aktif memantau haknya, sementara perusahaan diminta menyiapkan anggaran sejak dini agar penyaluran berjalan lancar dan tidak melanggar ketentuan.
Editor : Ilmidza