KALTIMPOST.ID, Memasuki pekan pertama Ramadan 2026, kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara semakin dinantikan. Pemerintah memastikan proses penyaluran tahun ini akan dilakukan lebih awal dibanding pola sebelumnya yang umumnya mendekati Hari Raya Idulfitri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyampaikan bahwa anggaran THR 2026 untuk ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan, mencapai Rp 55 triliun. Dana tersebut direncanakan mulai disalurkan pada awal Ramadan.
Menurutnya, pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada minggu pertama puasa. Artinya, THR berpotensi masuk rekening penerima pada akhir Februari hingga awal Maret 2026, menyesuaikan awal Ramadan 1447 H.
Meski demikian, regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih menunggu pengumuman Presiden Prabowo Subianto. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dasar hukum pencairan THR akan dituangkan dalam aturan pemerintah yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberi sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 sebelum Lebaran dan paling lambat H-10.
Jika merujuk pada perkiraan Hari Raya Idulfitri 2026 yang jatuh sekitar 21 Maret 2026, maka jadwal pencairan ASN dan pensiunan diproyeksikan berlangsung pada awal Maret. Sementara untuk pekerja swasta, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Komponen THR ASN 2026
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan yang berlaku)
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan penghasilan.
Sementara untuk CPNS, komponen yang diterima sama, namun gaji pokoknya dihitung sebesar 80 persen.
Baca Juga: THR Swasta Cair Kapan? Ini Perkiraan Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran Jelang Lebaran 2026
Adapun sejumlah tunjangan seperti insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, hingga tunjangan khusus wilayah (misalnya Papua dan daerah perbatasan) tidak masuk dalam komponen perhitungan THR.
Besaran akhir yang diterima masing-masing ASN akan menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta instansi tempat bertugas.
Estimasi THR Pensiunan PNS 2026
Untuk pensiunan PNS, komponen THR terdiri atas:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan atau tunjangan umum
Perkiraan nominal yang diterima pensiunan berdasarkan golongan terakhir adalah sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Angka tersebut masih berupa estimasi dan dapat berubah mengikuti kebijakan penyesuaian gaji maupun keputusan resmi pemerintah.
Dengan percepatan pencairan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat selama Ramadan serta membantu kebutuhan menjelang Lebaran 2026.
Editor : Ilmidza