JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan platform digital asal AS memberikan kompensasi kepada perusahaan pers nasional.
Ketentuan tersebut dinilai dapat bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Upaya tersebut sebelumnya telah dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas yang mengatur kerja sama antara platform digital dan media, termasuk mekanisme lisensi berbayar serta bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyampaikan keprihatinannya terhadap klausul yang muncul dalam kesepakatan perdagangan tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menempatkan pemerintah pada posisi sulit antara menjaga hubungan dagang dan melindungi industri pers nasional.
“Klausul tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat kebijakan nasional yang selama ini ingin membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2).
Ia menilai masuknya ketentuan tersebut tidak terlepas dari dinamika politik dan ekonomi dalam hubungan perdagangan kedua negara. Di satu sisi, pemerintah harus menjaga hubungan dagang bilateral serta peluang peningkatan nilai ekonomi dari sektor unggulan. Namun di sisi lain, terdapat risiko tergerusnya kepentingan industri pers nasional.
“Ketentuan ini menempatkan pemerintah dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi harus menjaga hubungan perdagangan, tetapi di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital,” jelasnya.
Menurut Wahyu, jurnalisme merupakan barang publik yang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, keberlanjutan media nasional perlu dijaga melalui kebijakan yang memastikan adanya nilai ekonomi yang adil bagi perusahaan pers.
Selama beberapa tahun terakhir, industri media menghadapi tekanan besar akibat perubahan pola distribusi informasi digital. Pergeseran pendapatan iklan ke platform teknologi serta perubahan algoritma distribusi konten dinilai telah memperlemah posisi penerbit lokal.
“Larangan menerapkan kewajiban kompensasi bagi platform digital justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal,” ujarnya.
Meski demikian, AMSI tetap meyakini bahwa platform digital global masih membutuhkan kerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia. Konten jurnalistik yang berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi penting bagi kredibilitas ekosistem informasi digital.
“Platform tetap membutuhkan konten jurnalistik yang kredibel. Bahkan di era kecerdasan buatan, ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang berkualitas justru semakin tinggi,” kata Wahyu.
Karena itu, AMSI berharap perubahan dalam kerangka perjanjian perdagangan tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform digital dan penerbit media. Tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar perusahaan pers Indonesia dalam bernegosiasi dengan platform teknologi global dinilai akan semakin lemah.
AMSI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional, terutama di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang semakin pesat.
Menurut Wahyu, pemanfaatan konten jurnalistik dalam pengembangan teknologi AI—seperti pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, hingga layanan berbasis generative AI—perlu diatur secara adil agar hak ekonomi penerbit tetap terlindungi.
“Hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil, transparansi distribusi konten, pengakuan hak cipta, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa kerangka tersebut, terdapat risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia yang semakin besar, sementara manfaat ekonominya justru mengalir ke luar negeri.
“Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi juga bagian dari infrastruktur demokrasi dan ketahanan informasi negara. Karena itu, kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik,” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Ridhuan