JAKARTA – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan terhadap isi Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Organisasi perusahaan pers tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam perjanjian itu berpotensi mengancam kedaulatan digital serta keberlangsungan industri media nasional.
Ketua Umum SPS Januar P. Ruswita mengatakan, perjanjian tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerja sama ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek strategis dalam ekosistem informasi dan jurnalisme di Indonesia.
“Perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang. Ia mengandung konsekuensi serius terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Januar dalam keterangan resminya, Selasa (24/2).
Menurut SPS, beberapa ketentuan dalam perjanjian tersebut dapat membuka ruang dominasi perusahaan platform digital global terhadap pasar informasi dan iklan di Indonesia. Hal ini terutama terkait pengaturan perdagangan digital, arus data lintas batas, hingga pembatasan kebijakan fiskal digital.
SPS menilai ketentuan tersebut berpotensi mengunci ruang regulasi nasional, menghambat kebijakan pajak digital yang adil, serta memperkuat dominasi korporasi teknologi global dalam distribusi informasi.
Di sisi lain, perusahaan pers nasional selama ini diwajibkan mematuhi berbagai regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi pelayanan publik melalui penyediaan informasi yang kredibel.
“Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Ini bukan perdagangan yang adil, melainkan ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegas Januar.
SPS juga menyoroti dampak perjanjian tersebut terhadap upaya menciptakan keadilan ekonomi bagi penerbit media nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, industri pers Indonesia menghadapi tekanan besar akibat pergeseran belanja iklan digital ke platform teknologi global.
Ketika pemerintah berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib serta pembagian nilai ekonomi yang lebih seimbang antara platform digital dan penerbit media, perjanjian ini dinilai justru berpotensi membatasi ruang kebijakan afirmatif pemerintah.
“Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan,” kata Januar.
Selain aspek ekonomi, SPS juga menilai perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan informasi nasional. Organisasi ini menegaskan bahwa media tidak dapat dipandang sekadar sebagai komoditas perdagangan.
“Media adalah instrumen demokrasi. Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global,” ujarnya.
SPS juga mengingatkan risiko konsentrasi kepemilikan media oleh modal global apabila pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi diterapkan tanpa perlindungan yang memadai.
“Jika ini dibiarkan, Indonesia berisiko menghadapi bentuk baru kolonialisme, yaitu kolonialisme digital, ketika data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai oleh korporasi asing,” lanjutnya.
Sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut dinilai menjadi perhatian SPS, di antaranya terkait larangan penerapan pajak layanan digital yang dinilai diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat, jaminan arus data lintas batas, serta pembatasan kewajiban transfer teknologi dan algoritma bagi perusahaan digital.
Selain itu, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dianggap dapat memengaruhi kepentingan negara tersebut.
SPS pun menyampaikan tiga sikap utama terhadap perjanjian tersebut. Pertama, menolak implementasi perjanjian yang dinilai berpotensi merugikan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital Indonesia.
Kedua, mendesak pemerintah membuka secara transparan proses pembahasan perjanjian perdagangan tersebut agar publik dan pemangku kepentingan, termasuk industri media, dapat memberikan masukan.
Ketiga, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak memberikan persetujuan terhadap implementasi perjanjian tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.
“Ruang regulasi nasional tidak seharusnya dikunci oleh perjanjian internasional, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia,” pungkas Januar.
Editor : Muhammad Ridhuan