Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bripda MS Sampaikan Penyesalan Mendalam: "Ini Kelalaian Saya, Jangan Salahkan Institusi"

Ari Arief • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:30 WIB

Bripda MS (tengah).
Bripda MS (tengah).

KALTIMPOST.ID, MALUKU-Bripda MS, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berujung maut terhadap seorang pelajar MTs di Kota Tual, akhirnya buka suara.

Usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Selasa (24/2), ia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban serta masyarakat.

Di hadapan Majelis Sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, Bripda MS mengungkapkan penyesalan mendalam dengan nada bicara yang emosional.

Ia mengakui bahwa tindakan tersebut murni karena kekhilafan dan ketidakmampuannya mengantisipasi dampak buruk yang timbul.

"Saya memohon maaf setulus hati kepada orang tua dan keluarga korban. Saya mengaku lalai dan tidak berpikir panjang. Sungguh, tidak ada niat sedikit pun dalam diri saya untuk menyakiti, apalagi sampai menyebabkan korban kehilangan nyawa," ungkap Bripda MS.

Baca Juga: Aniaya Remaja Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Resmi Dipecat

Meminta Maaf kepada Korps dan Warga Kei

Selain kepada keluarga, tersangka juga meminta maaf karena tindakannya telah mencoreng martabat Polri dan Korps Brimob.

Ia menegaskan siap memikul tanggung jawab penuh secara personal dan berharap masyarakat tidak menghakimi institusinya.

ia juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada penduduk Kota Tual, terutama masyarakat adat Kei, atas luka hati yang ditimbulkan oleh insiden ini.

"Lampiaskan amarah itu kepada saya, bukan kepada institusi. Saya siap menerima segala konsekuensi hukum," tambahnya.

Penegasan Polda Maluku Pidana Tetap Berjalan

Baca Juga: Mencekam! Demo di Mapolda DIY Diwarnai Letusan dan Pagar Roboh, Akses Condongcatur Ditutup

Menanggapi kasus yang menyedot perhatian publik ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, memberikan pernyataan tegas.

Ia menjelaskan bahwa Sidang Kode Etik adalah prosedur internal untuk mengadili pelanggaran profesi, namun tidak akan menggugurkan proses hukum pidana.

Poin penting dari Polda Maluku melakukan proses terpisah. Sidang etik dan proses pidana berjalan secara mandiri dan independen.

Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini secara terbuka tanpa ada keistimewaan bagi pelaku meski ia anggota Polri.

Di luar itu, anti-impunitas tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum; semua akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalitas penegakan hukum di Maluku.(*)

Editor : Almasrifah
#tersangka #Bripda MS #brimob #maaf