KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menteri Agama, Nasaruddin Umar dipastikan terlepas dari ancaman sanksi pidana Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyusul langkah proaktif menag melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi sebelum batas waktu 30 hari kerja.
Sesuai ketentuan Pasal 12 C UU Tipikor, pelaporan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu tersebut menggugurkan potensi hukuman penjara (minimal 4 tahun hingga seumur hidup) maupun denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Kronologi dan Proses Verifikasi
Fasilitas jet pribadi tersebut digunakan menag pada Minggu, 15 Februari 2026, saat menghadiri undangan pengusaha dan politikus Oesman Sapta Odang (OSO) untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Menag secara resmi menyerahkan laporan tersebut ke KPK pada Senin (23/2).
Saat ini, pihak KPK tengah melakukan tahapan validasi dokumen dengan memeriksa kelengkapan berkas pelaporan.
Analisis nilai dengan menghitung nilai fasilitas yang diterima untuk menentukan status kepemilikan.
Dilanjutkan dengan penetapan SK maksimal 30 hari kerja, KPK akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) apakah fasilitas tersebut menjadi milik negara atau penerima, termasuk besaran uang pengganti yang harus disetorkan ke kas negara.
Usai memberikan klarifikasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk iktikad baik dan dukungan terhadap integritas lembaga antirasuah.
Baca Juga: Wajah Baru Layanan Agama dan Pendidikan Kaltim, Menag Resmikan Fasilitas SBSN di IKN
"Saya ingin menjadi contoh bagi seluruh jajaran di Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya. Jika ada hal yang meragukan, saya selalu berkonsultasi dengan KPK agar semuanya transparan," ujar Nasaruddin.
Gedung Balai Sarkiah sendiri, yang menjadi lokasi agenda tersebut, diproyeksikan sebagai pusat pemberdayaan umat dan kegiatan sosial-keagamaan utama di wilayah Sulawesi Selatan.
Dengan pelaporan ini, Menag berharap dapat memberikan edukasi bagi pejabat publik lainnya agar tidak ragu melaporkan penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi.(*)
Editor : Dwi Puspitarini