KALTIMPOST.ID, Jelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kepastian kenaikan gaji PNS dan pensiunan masih menjadi tanda tanya besar. Menteri Keuangan, Purbaya, akhirnya buka suara terkait wacana yang ramai diperbincangkan aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan, pemerintah masih melakukan pengkajian menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasional sebelum memutuskan kebijakan yang berdampak pada belanja negara, termasuk penyesuaian gaji ASN dan pensiunan.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita. Setelah itu baru bisa didiskusikan kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.
Artinya, peluang pengumuman lanjutan kemungkinan baru akan disampaikan setelah Lebaran 2026 atau memasuki kuartal II.
Regulasi Belum Terbit
Meski sebelumnya terbit Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kebijakan strategis pemerintah, hingga kini belum ada regulasi terbaru yang secara resmi menetapkan kenaikan gaji PNS tahun 2026.
Kenaikan gaji ASN aktif terakhir diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dengan penyesuaian sebesar 8 persen. Sementara pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan pokok 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Dengan demikian, hingga saat ini skema penggajian masih menggunakan aturan tersebut.
Taspen Tegaskan Belum Ada Rapelan Baru
Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan PNS 2026.
Taspen juga membantah isu kenaikan rapelan 12 persen yang sempat beredar. Menurut perseroan, informasi tersebut tidak benar dan masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi.
Taspen menegaskan prinsip layanan 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Daftar Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Skema Lama
Hingga kini, nominal gaji PNS 2026 berdasarkan golongan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Rentang gaji terendah golongan I berada di kisaran Rp1,6 juta, sementara golongan IV e bisa mencapai Rp6,3 juta lebih.
Begitu pula dengan gaji pensiunan, nominalnya tetap mengikuti ketentuan PP 8/2024 dengan rentang mulai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta lebih, tergantung golongan terakhir.
Selain gaji pokok, pensiunan tetap menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, kinerja, dan tunjangan lain sesuai instansi.
Baca Juga: Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026 Dikaitkan dengan Rekrutmen CPNS, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya
Tunggu Keputusan Bendahara Negara
Keputusan final kenaikan gaji ASN berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan kesiapan anggaran, kondisi fiskal, serta pemerataan manfaat.
Dengan belum adanya regulasi baru, ASN dan pensiunan diimbau bersabar serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Untuk informasi resmi, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Taspen atau menghubungi call center 1500 919.
Editor : Ilmidza