KALTIMPOST.ID, AMBON-Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS.
Sebagai bentuk nyata kepedulian negara, Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang), menjenguk NK (15) yang tengah menjalani perawatan medis.
NK merupakan kakak kandung dari AT (14), pelajar MTs yang mengembuskan napas terakhir setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku yang sama pada 19 Februari 2026 lalu.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Tingkat II Prof. J.A. Latumeten, Ambon, Rabu (25/2) siang, Yos Nggarang memastikan bahwa negara hadir untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar para korban.
Baca Juga: Didesak agar Tarik Personel Brimob dalam Pengamanan Sipil, Ini Jawaban Polri
"Kedatangan saya membawa amanah dari Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai. Fokus utama kami adalah memastikan NK mendapatkan layanan kesehatan yang optimal agar lekas pulih. Selain fisik, pemulihan mental bagi kedua orang tua dan korban melalui terapi psikologis serta dukungan sosial juga menjadi prioritas kami," tegas Yos Nggarang.
Saat berdialog langsung, NK yang menderita patah tulang serius pada lengan kanannya mengungkapkan keinginan kuat untuk segera sembuh agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya.
Yos Nggarang menyampaikan belasungkawa mendalam kepada pihak keluarga atas tragedi yang menimpa kedua anak mereka.
Ia menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Aniaya Remaja Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Resmi Dipecat
Beberapa poin penting yang ditegaskan dalam pertemuan tersebut meliputi pembiayaan medis. Karena, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, negara bertanggung jawab penuh atas biaya perawatan korban. Saat ini, seluruh biaya rumah sakit telah ditangani oleh pihak Polda Maluku.
Transparansi hukum Kementerian HAM berkomitmen mengawal penyelesaian kasus ini melalui jalur yudisial maupun nonyudisial guna memastikan keadilan yang transparan bagi keluarga korban.
Penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM ini harus dilakukan secara serius dan berkeadilan sebagai bentuk akuntabilitas tindakan negara.
Dalam kunjungan tersebut, Yos Nggarang turut didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, beserta jajaran dari Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) Kementerian HAM.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran HAM akan ditindaklanjuti secara konstitusional dan penuh empati.(*)
Editor : Almasrifah