Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mahalnya Harga Sebuah Ucapan, Suami Alumni LPDP yang Viral Bakal Kuras Kantong untuk Kembalikan Dana Negara

Ari Arief • Kamis, 26 Februari 2026 | 15:37 WIB

Maudy Ayunda, artis, salah satu penerima beasiswa LPDP.
Maudy Ayunda, artis, salah satu penerima beasiswa LPDP.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pernyataan kontroversial DS, seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyebut enggan menjadikan anaknya sebagai warga negara Indonesia (WNI), berbuntut panjang.

Kini, sang suami yang berinisial AP harus menanggung konsekuensi hukum berupa kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya.

Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan audit mendalam untuk menentukan nominal pasti yang harus disetorkan kembali oleh AP ke kas negara.

"Terkait jumlah pengembalian, proses penghitungan masih berjalan. Kami memegang data lengkap dan rincian teknisnya," ujar Sudarto dalam sesi konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (25/2).

Hitungan Akumulatif Beserta Bunga

Sudarto menjelaskan, AP tercatat menempuh studi dalam dua fase, yakni periode 2015-2016 dan 2017-2021.

Seluruh biaya yang dikeluarkan negara selama jenjang pendidikan tersebut akan menjadi dasar perhitungan, ditambah dengan denda bunga yang berlaku. Meski angka pastinya belum dirilis, ia memastikan hasilnya akan diumumkan secara transparan.

Berdasarkan preseden sanksi serupa, pengembalian dana untuk jenjang Doktoral (S3) biasanya mencapai angka Rp 2 miliar per orang, sementara untuk program Magister (S2) berada di kisaran Rp 1 miliar.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Agama Dwi Sasetyaningtyas: Awardee LPDP yang Ogah Anak Jadi WNI, Ternyata Menantu Eks Pejabat Kementerian

Sanksi Tegas dan Komitmen Alumni

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyatakan bahwa AP telah setuju untuk mengembalikan dana tersebut secara utuh.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan aturan bagi para penerima mandat beasiswa negara.

Purbaya sangat menyesalkan perilaku DS yang dianggap tidak menghargai kontribusi negara. Melalui jajaran LPDP, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Pimpinan LPDP sudah menjalin komunikasi dengan suami yang bersangkutan. Sejauh ini, ia sepakat untuk memulangkan dana yang telah digunakan, termasuk komponen bunganya," tegas Purbaya saat memimpin konferensi pers APBN KiTA.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Alumni LPDP, Deretan Selebriti Ini Justru Jadi Inspirasi Pendidikan Tanah Air

Di sisi lain, Sudarto juga memberikan peringatan keras kepada DS. Ia menekankan bahwa setiap alumni memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga martabat institusi LPDP serta nama baik Indonesia di mana pun mereka berada.(*)

Editor : Almasrifah