KALTIMPOST.ID, Kabar menggembirakan datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Bonus Hari Raya (BHR) dipastikan kembali akan diberikan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan transportasi berbasis aplikasi di Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan, pemerintah berharap realisasi BHR tahun ini bisa lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Yassierli, hasil komunikasi dengan para aplikator menunjukkan respons yang positif. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum pemberian BHR bagi para pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pada 2025 lalu, pemerintah juga menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Regulasi tersebut menjadi payung hukum penyaluran BHR keagamaan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dengan rencana penerbitan SE terbaru, para pengemudi ojol berpeluang kembali menerima BHR 2026. Namun, pemberian bonus tersebut tetap mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Resmi! THR 2026 Siap Cair, Pensiunan dan Janda-Duda PNS Berpotensi Terima Full Tanpa Potongan
Berapa Besaran BHR 2026?
Jika merujuk pada ketentuan SE tahun sebelumnya, besaran BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja pengemudi. Nilainya dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Meski demikian, detail teknis serta skema penyaluran BHR 2026 masih menunggu terbitnya SE resmi. Termasuk kemungkinan penyesuaian dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.
Untuk waktu pencairan, aturan sebelumnya menyebutkan bahwa bonus keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Indonesia. Yassierli menyebut, para aplikator telah menyatakan komitmennya untuk kembali menyalurkan BHR.
Selain itu, proses finalisasi kebijakan juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pemerintah memastikan pengumuman resmi akan disampaikan setelah seluruh tahapan administrasi rampung.
Dengan sinyal positif tersebut, para pengemudi ojol kini tinggal menanti terbitnya regulasi resmi sebagai dasar pencairan BHR 2026.
Editor : Ilmidza