Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terbaru! THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 di Depan Mata! Rp55 Triliun Sudah Disiapkan, Kapan Resmi Diumumkan?

Ilmidza • Jumat, 27 Februari 2026 | 11:15 WIB

Ilustrasi THR Pensiunan.
Ilustrasi THR Pensiunan.

KALTIMPOST.ID, Memasuki awal Maret 2026, suasana menjelang Hari Raya Idulfitri kian terasa. Seiring makin dekatnya lebaran, aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja swasta mulai ramai menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR tahun ini. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp 55 triliun untuk aparatur negara.

Ia menyebutkan, pencairan THR direncanakan berlangsung pada pekan pertama Ramadan, yakni mulai 26 Januari 2026. “Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, dikutip Rabu (25/2/2026).

Menunggu Pengumuman Presiden

Purbaya memastikan anggaran THR 2026 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan telah tersedia dan siap dicairkan. Namun, surat edaran resmi masih menunggu pengumuman langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, regulasi terkait pencairan THR saat ini masih difinalisasi melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Publik diminta bersabar menunggu pengumuman resmi presiden mengenai tanggal pasti pencairan.

“(Aturan) sedang diproses, sebentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang menyampaikan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Ia kembali menegaskan bahwa dana Rp 55 triliun telah tersedia di kas negara dan siap disalurkan setelah regulasi terbit.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ojol Dipastikan Dapat BHR 2026, Cair Maksimal H-7 Lebaran? Segini Perkiraannya

Komponen dan Besaran THR

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR ASN tidak sama untuk setiap pegawai. Nominalnya bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatan masing-masing.

Bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari APBN, komponen THR meliputi:

Sementara ASN daerah yang penghasilannya bersumber dari APBD akan menerima THR yang terdiri atas:

Tambahan penghasilan tersebut besarannya paling tinggi setara satu bulan yang diterima pegawai, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan komposisi tersebut, total THR yang diterima ASN—terutama PNS—berpotensi melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok PNS berada pada kisaran Rp 1.685.700 untuk golongan Ia hingga Rp 6.373.200 bagi golongan IVe.

Di luar itu, terdapat tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda di tiap instansi. Sebagai contoh, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 dengan tukin terendah Rp 5.361.800 dan tertinggi mencapai Rp 117.375.000.

Ketentuan untuk CPNS dan Non-ASN

Pada tahun sebelumnya, komponen THR dan gaji ke-13 untuk CPNS ditetapkan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, dengan tetap memperhitungkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Skema serupa juga berlaku bagi CPNS di pemerintah daerah.

Selain ASN, PP 11/2025 juga mengatur pemberian THR bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Besaran THR pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja sebagai berikut:

Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan pemerintah, para ASN kini tinggal menunggu pengumuman resmi presiden terkait tanggal pencairan THR 2026.

Editor : Ilmidza