KALTIMPOST.ID,SOLO-Gelombang uji materi terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilu kembali memantik atensi publik.
Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan yang meminta agar keluarga Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang ikut serta dalam kontestasi pemimpin nasional.
Menanggapi hal tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Menurutnya, langkah hukum yang diambil oleh warga negara merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi, setiap orang sah-sah saja mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang,” ujar Jokowi saat ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Terpidana Investasi Bodong Ayam Apderis Terima Putusan Kasasi, Besaran Denda Merosot
Terkait substansi gugatan yang secara spesifik menyasar potensi politik dinasti tersebut, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh mengenai materi perkara. Ia menegaskan agar semua pihak mengikuti mekanisme hukum yang sedang berjalan di lembaga peradilan tersebut.
“Kita tunggu saja proses dan keputusan di MK. Itu yang harus kita hormati bersama,” imbuhnya singkat.
Celah Nepotisme di Pasal 169
Untuk diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XIV/2026. Fokus utama gugatan terletak pada Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur persyaratan capres-cawapres.
Baca Juga: Jadi Man of The Match saat Sua Persipal Palu, Kodai Nagashima Sebut Pentingnya Sesi Latihan
Dalam petitumnya, pemohon mendesak agar pasal tersebut ditambah dengan klausul larangan bagi keluarga petahana.
Mereka menilai, ketiadaan batasan tegas mengenai konflik kepentingan dalam UU Pemilu saat ini membuka celah lebar bagi praktik nepotisme.
Hal ini dinilai bisa memicu tekanan kekuasaan (pressure) dan merusak prinsip pemilu yang adil serta berintegritas.
"Pasal tersebut kami nilai bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan hak konstitusional warga negara atas pemilu yang jujur," tulis penggugat dalam dokumen permohonannya.
Para pemohon juga menegaskan bahwa jika syarat pencalonan tidak mencakup pelarangan praktik nepotisme, yang secara hukum dikategorikan sebagai tindak pidana, maka hal tersebut meniadakan esensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga: Penjualan Motor Yamaha Stabil di Awal Ramadan, Optimistis Naik saat THR Cair
Kini, bola panas berada di tangan hakim MK. Keputusan ini dinilai krusial karena akan menentukan lanskap politik nasional ke depan, terutama dalam membatasi atau memperbolehkan relasi kekuasaan keluarga dalam bursa kepemimpinan tertinggi negara. (*)
Editor : Dwi Puspitarini