KALTIMPOST.ID, SUKABUMI-Kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa NS (12) di Surade, Sukabumi, Jawa Barat, menyisakan tanya besar di benak publik.
Sosok tersangka, seorang perempuan, ibu tiri, berinisial TR (47), ternyata bukanlah orang sembarangan.
Di balik jeruji besi yang kini menantinya, tersimpan catatan karir yang cukup cemerlang dan reputasi profesional yang solid.
Sebelum terseret kasus hukum, TR dikenal sebagai sosok kompeten di bidang kepemiluan. Kasmin Belle, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, mengonfirmasi bahwa TR pernah menjadi salah satu kandidat terkuat dalam seleksi komisioner KPU setempat.
"Beliau masuk dalam jajaran 10 besar. Secara kualitas dan hasil survei, posisi TR sangat diperhitungkan sebagai calon komisioner potensial. Namun, ia terhenti di tahap akhir karena keterbatasan kuota kursi," kata Kasmin, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, sebut dia, TR juga memiliki jam terbang tinggi sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengalaman sebagai tenaga pendidik membuatnya dipandang sebagai figur yang memiliki integritas dan kapabilitas tinggi di mata rekan kerjanya.
Dunia birokrasi pun mengenalnya sebagai pegawai yang tertib. TR tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder di bawah Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Menurut Irmansyah Marpaung, Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, TR sempat dihadapkan pada dilema karir, melanjutkan ambisi di KPU atau menetap sebagai ASN.
"TR secara sadar memilih bertahan sebagai penyuluh agama dan melepas peluangnya di KPU," jelas Irmansyah.
Selama dua tahun mengabdi, hampir tidak ada noda hitam dalam catatan kedisiplinannya. Laporan dari atasan pun senantiasa positif.
Namun, seluruh deretan prestasi dan kedisiplinan itu kini sirna ditelan tragedi. Kontradiksi antara perannya sebagai penyuluh agama yang semestinya menjadi teladan moral dengan dugaan kekerasan terhadap anak tirinya menjadi tamparan keras.
Kini, ia harus menanggalkan atribut prestasinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atas hilangnya nyawa NS.(*)
Editor : Almasrifah