KALTIMPOST.ID, Memasuki Maret 2026, kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perhatian. Pemerintah belum menetapkan keputusan final karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta kemampuan fiskal negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa usulan kenaikan gaji PNS telah diajukan oleh Menteri PANRB. Namun, keputusan resmi baru akan diambil setelah pemerintah mengevaluasi kinerja fiskal secara menyeluruh pada triwulan I 2026.
“Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja yang lebih utuh pada triwulan I-2026,” ujarnya.
Artinya, jika ada penyesuaian, pengumuman paling cepat diperkirakan pada triwulan II atau sekitar April 2026.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa meskipun Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 terkait pembaruan sistem penggajian ASN telah terbit, implementasi dan besaran penyesuaian untuk 2026 masih dalam tahap kajian.
Struktur Gaji PNS 2026
Secara umum, penghasilan PNS terdiri dari dua komponen utama, yakni gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS mengalami penyesuaian sekitar 8 persen dan berlaku efektif sejak Januari 2026.
Rentang gaji pokok PNS tahun ini berada di kisaran Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja.
Golongan I (Juru) menerima gaji mulai Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta.
Golongan II (Pengatur) berkisar Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta.
Golongan III (Penata) berada pada rentang Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta.
Golongan IV (Pembina) memperoleh gaji antara Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Menkeu Purbaya Beri Sinyal Tunggu Kuartal II
Faktor yang Mempengaruhi Gaji PNS
Selain golongan dan masa kerja, terdapat sejumlah faktor lain yang menentukan total penghasilan PNS:
-
Masa Kerja dan Pangkat
Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka gaji pokok akan meningkat. Kenaikan gaji berkala (KGB) diberikan setiap dua tahun sesuai ketentuan. -
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Komponen ini menjadi salah satu penopang terbesar penghasilan. Besarannya berbeda-beda tergantung instansi dan kemampuan fiskal daerah. -
Tunjangan Keluarga dan Jabatan
Status pernikahan, jumlah anak, serta jabatan struktural atau fungsional turut memengaruhi besaran penghasilan. -
Lokasi dan Instansi Penempatan
PNS di instansi pusat atau daerah dengan fiskal kuat umumnya menerima tunjangan lebih besar dibanding daerah lain. -
Kebijakan Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat reguler maupun pilihan akan berdampak pada peningkatan gaji pokok dan tunjangan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kepastian kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Para ASN pun diminta bersabar hingga evaluasi fiskal triwulan pertama rampung dan kebijakan diumumkan secara resmi.
Editor : Ilmidza