Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jelang THR, Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Maret 2026! Ini Penjelasan Resmi Taspen

Ilmidza • Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:39 WIB

Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID, Kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara. Hak berupa gaji bulanan akan kembali dibayarkan pada Maret 2026. Momentum ini terasa istimewa karena berdekatan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperkirakan turun pada awal bulan.

Namun demikian, isu mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan PNS dipastikan tidak benar. PT Taspen (Persero)menegaskan bahwa pembayaran dana pensiun tetap mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, tidak ada perubahan nominal di luar regulasi yang sudah ditetapkan.

Jadwal Pencairan Maret 2026

Taspen memastikan gaji pensiunan akan cair pada 1 Maret 2026. Besaran pensiun masih merujuk pada kebijakan sebelumnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan PP 8/2024 untuk penyesuaian pensiun pokok.

Penyesuaian tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan kenaikan pokok sekitar 12 persen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru guna menyelaraskan kebijakan gaji pensiunan dengan kenaikan ASN aktif. Meski begitu, hingga kini belum ada aturan terbaru yang mengubah nominal pensiun.

Baca Juga: Terbaru! THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 di Depan Mata! Rp55 Triliun Sudah Disiapkan, Kapan Resmi Diumumkan?

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Mengacu pada PP 8/2024, berikut kisaran gaji pensiunan PNS:

Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Mekanisme Pencairan Lebih Fleksibel

Sejak 1 Juli 2025, Taspen menerapkan sistem pencairan yang lebih sederhana dengan tiga opsi:

  1. Kantor Pos
    Pensiunan cukup membawa KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun untuk verifikasi dan pencairan dana.

  2. Layanan Antar ke Rumah
    Diperuntukkan bagi pensiunan yang sakit atau tidak memungkinkan datang langsung. Pengajuan dilakukan dengan surat permohonan serta melampirkan dokumen pendukung.

  3. Melalui Minimarket (POSPAY)
    Pensiunan dapat mencairkan dana dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli tanpa potongan biaya.

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima sejumlah tunjangan, di antaranya:

Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu memantau informasi melalui kanal resmi guna menghindari kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan jadwal yang jelas dan sistem pencairan yang makin mudah, diharapkan pembayaran gaji Maret 2026 berjalan lancar di seluruh daerah.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan 1 Maret 2026 #Gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan 2026 #THR pensiunan PNS 2026