KALTIMPOST.ID, Memasuki Maret 2026, kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tanda tanya. Pemerintah memastikan keputusan penyesuaian gaji belum final karena masih menunggu evaluasi kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB telah menyampaikan usulan terkait kenaikan gaji PNS. Namun, keputusan resmi baru akan ditetapkan setelah pemerintah melihat secara menyeluruh kinerja fiskal pada triwulan pertama 2026.
“Keputusan mengenai gaji PNS akan diambil setelah melihat kinerja fiskal secara utuh pada triwulan I-2026,” ujarnya.
Dengan demikian, pengumuman kenaikan gaji paling cepat diperkirakan baru bisa dilakukan pada triwulan II 2026 atau sekitar April mendatang.
Saat ini, gaji pokok PNS masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa meskipun Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai sistem penggajian ASN sudah diterbitkan, besaran dan waktu penyesuaian gaji tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan.
Struktur Gaji PNS 2026
Secara umum, penghasilan PNS terdiri dari dua komponen utama:
-
Gaji pokok, yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
-
Tunjangan, yakni tambahan penghasilan yang nilainya bervariasi tergantung instansi, jabatan, serta lokasi penempatan.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 gaji pokok PNS mengalami kenaikan sekitar 8 persen dan berlaku efektif mulai Januari 2026.
Rentang gaji pokok PNS 2026 berada di kisaran Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji Pokok PNS 2026
Golongan I (Juru)
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur)
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Penata)
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina)
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS
-
Golongan dan Masa Kerja (MKG)
Golongan mencerminkan jenjang karier dari pelaksana hingga posisi senior. MKG dihitung maksimal 32 tahun dengan kenaikan berkala setiap dua tahun. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima. -
Tunjangan
Komponen ini berperan besar dalam total penghasilan. Tunjangan kinerja (tukin) menjadi yang paling dominan dan berbeda tiap instansi. Lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak atau pemerintah daerah dengan fiskal kuat umumnya memiliki tukin lebih tinggi. Selain itu ada tunjangan keluarga, pangan, uang makan, dan tunjangan jabatan. -
Jabatan dan Tanggung Jawab
Jabatan struktural maupun fungsional tertentu memberikan tambahan tunjangan sesuai tingkat tanggung jawab. -
Instansi dan Wilayah Penempatan
PNS di instansi pusat biasanya menerima tunjangan kinerja lebih besar dibandingkan daerah. -
Status Keluarga
Tunjangan suami/istri dan anak turut memengaruhi total penghasilan bulanan. -
Kenaikan Gaji Berkala dan Pangkat
Setiap dua tahun, PNS berhak menerima kenaikan gaji berkala jika memenuhi syarat. Selain itu, kenaikan pangkat juga berdampak langsung pada peningkatan gaji pokok dan tunjangan.
Dengan berbagai faktor tersebut, total penghasilan PNS tidak hanya ditentukan oleh gaji pokok, tetapi juga kombinasi tunjangan dan jenjang karier yang dijalani.
Editor : Ilmidza