Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Resmi Disamakan! THR PNS dan PPPK 2026 Pakai Skema Sama, Anggaran Puluhan Triliun Disiapkan

Ilmidza • Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:29 WIB

Para PPPK di lingkungan Pemkab PPU mengikuti upacara penyerahan SK pengangkatan.
Para PPPK di lingkungan Pemkab PPU mengikuti upacara penyerahan SK pengangkatan.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberlakukan setara antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa aturan teknis terkait pencairan THR saat ini hampir rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

“Regulasinya sudah hampir final. Nanti akan diumumkan secara resmi setelah seluruh proses administrasinya selesai,” ujar Purbaya.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membiayai THR bagi seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Ketentuan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pihak-pihak yang berhak menerima serta komponen perhitungannya. Besaran THR dihitung berdasarkan penghasilan rutin bulanan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: THR Kena Pajak? Menkeu Tunggu Arahan Presiden, KSPI Minta Bebas PPh 21!

“Skemanya sama, baik PNS maupun PPPK dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanannya,” jelasnya.

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus terkait masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja. Sementara itu, yang belum genap satu bulan kalender tidak termasuk penerima.

Selain THR, ketentuan serupa juga berlaku dalam pemberian gaji ke-13.

Saat ini, proses verifikasi data ASN di kementerian dan pemerintah daerah masih berlangsung guna memastikan seluruh penerima terdata dengan benar. Pemerintah menargetkan pencairan THR dapat dilakukan secara serentak pada awal Ramadan 2026.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan dalam pemberian THR antara PNS dan PPPK pada tahun ini.

Editor : Ilmidza
#THR PPPK apakah dapat #THR PNS PPPK 2026 #THR PPPK 2026