KALTIMPOST.ID, Isu mengenai percepatan penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 ramai diperbincangkan dan memicu keresahan di kalangan tenaga honorer maupun pegawai non-ASN. Namun, pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan untuk menghapus skema PPPK paruh waktu.
“Tidak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru saja diangkat,” tegas Rini saat memberikan klarifikasi.
Menurutnya, status PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Skema ini memang dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga aparatur secara fleksibel, menyesuaikan beban kerja dan kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Rini juga menekankan bahwa apabila ada perubahan kebijakan di masa mendatang, pemerintah akan menyampaikannya secara resmi melalui aturan yang memiliki dasar hukum jelas. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
PPPK paruh waktu sendiri merupakan salah satu skema pengangkatan aparatur berbasis perjanjian kerja dengan pengaturan jam kerja tertentu. Kebijakan ini menjadi solusi transisi dalam penataan tenaga non-ASN agar tetap mendapatkan kepastian status tanpa membebani fiskal secara tiba-tiba.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap polemik yang beredar di ruang publik dapat diluruskan dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai.
Editor : Ilmidza