Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pegawai MBG Dapat THR 2026? Ini Penjelasan Resmi Soal Siapa yang Berhak Menerima!

Ilmidza • Sabtu, 28 Februari 2026 | 19:49 WIB

KOMITMEN: Penyaluran MBG dari SPPG Panjaitan Tenggarong.
KOMITMEN: Penyaluran MBG dari SPPG Panjaitan Tenggarong.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan pegawai yang bertugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa hak THR mengikuti regulasi umum yang mengatur seluruh ASN. Penjelasan ini muncul di tengah proses pengangkatan sejumlah pegawai MBG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau sudah berstatus ASN, maka haknya mengikuti aturan ASN, termasuk soal THR,” ujarnya.

Pemberian THR bagi aparatur negara mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima meliputi PNS, CPNS, PPPK, serta pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Resmi Disamakan! THR PNS dan PPPK 2026 Pakai Skema Sama, Anggaran Puluhan Triliun Disiapkan

Meski aturan teknis THR 2026 belum diumumkan secara terpisah, pola pencairan diperkirakan tetap merujuk pada regulasi yang sudah ada. Artinya, pegawai MBG yang telah resmi menjadi ASN otomatis masuk dalam daftar penerima.

Sementara itu, tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional program MBG, seperti relawan atau tenaga pendukung yang belum memiliki status kepegawaian ASN, tidak termasuk dalam skema penerima THR sebagaimana aparatur negara.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan mengenai hak THR bagi pegawai yang terlibat dalam program MBG pada 2026.

Editor : Ilmidza
#Pegawai MBG #THR pegawai SPPG