KALTIMPOST.ID, Memasuki Ramadan 2026, pemerintah kembali menggulirkan sejumlah bantuan sosial (bansos), baik program reguler maupun tambahan. Penyaluran tahap pertama ini mencakup lima kategori utama yang menjadi prioritas, sehingga membawa kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya ketepatan data agar bantuan benar-benar diterima warga yang berhak. Ia juga meminta masyarakat aktif mengusulkan atau menyanggah data penerima.
“Fokusnya nanti bantuan pada desil 1 dan 2. Jika anggaran masih tersedia, akan diperluas hingga desil 3 dan 4,” ujarnya.
Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Pemerintah menyalurkan bantuan pangan tambahan kepada 35,04 juta KPM yang masuk kategori ekonomi desil 1 sampai 4.
Setiap keluarga menerima:
-
10 kilogram beras
-
2 liter minyak goreng
Bantuan ini dialokasikan untuk dua bulan, mulai Februari hingga Ramadan, dengan total anggaran mencapai Rp11,92 triliun.
PKH Tahap 1 (Januari–Maret)
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama masih berlangsung. Distribusi dilakukan melalui Kartu KKS Merah Putih (bank Himbara) maupun PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.
Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi komponen:
-
Kesehatan (ibu hamil/balita)
-
Pendidikan (anak sekolah)
-
Kesejahteraan sosial (lansia/disabilitas)
PIP 2026 Diperluas
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini menjangkau hingga pendidikan usia dini sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun. Sekitar 888.000 siswa TK/PAUD menerima Rp450.000 per tahun.
Rincian bantuan per tahun:
-
SD/sederajat: Rp450.000 (baru/akhir Rp225.000)
-
SMP/sederajat: Rp750.000 (baru/akhir Rp375.000)
-
SMA/SMK: Rp1.800.000 (baru/akhir Rp900.000)
BPNT Tahap 1
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan per tiga bulan untuk menjaga ketahanan pangan keluarga miskin dan rentan.
Baca Juga: Cek Bansos Maret 2026 Pakai NIK, Ini Cara Mudah dan Alasan Bantuan Belum Cair
BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa tetap difokuskan bagi warga miskin ekstrem yang belum menerima bansos pusat. Nominalnya umumnya Rp300.000 per bulan dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Namun, penerima PKH dan BPNT biasanya tidak bisa menerima BLT Dana Desa guna menghindari tumpang tindih bantuan.
PBI JKN (BPJS Kesehatan Gratis)
Melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin pemegang KIS. Program ini memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin tanpa beban iuran bulanan.
Dengan berbagai program tersebut, pemerintah berharap bantuan sosial selama Ramadan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan perlindungan sosial tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.