Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Resmi Cair! THR 2026 ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Mulai Masuk Rekening! Cek Nominal Terbaru

Ilmidza • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:21 WIB

Ilustrasi THR 2026.
Ilustrasi THR 2026.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah akhirnya merilis kebijakan resmi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Mengutip keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi jelang Hari Raya Idulfitri.

“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional, yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

Ia menjelaskan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Komponen THR yang dibayarkan tahun ini diberikan secara penuh atau 100 persen. Cakupannya tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi. Ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” jelas Airlangga.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan. Rinciannya, sekitar 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri; 4,3 juta ASN daerah; serta 3,8 juta pensiunan menjadi penerima manfaat kebijakan tersebut.

Baca Juga: THR ASN 2026 Belum Cair Saat Pekan Kedua Ramadan, Janji Pemerintah Molor

Jadwal Sempat Meleset dari Target Awal

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberi sinyal bahwa THR akan cair pada awal Ramadan.

“Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya dalam sebuah forum ekonomi pertengahan Februari lalu.

Namun, hingga memasuki pekan kedua Ramadan, sebagian aparatur negara belum menerima transfer THR tersebut. Meski demikian, pemerintah memastikan anggaran tetap tersedia dan jumlahnya lebih besar dibandingkan realisasi tahun 2025 yang menjangkau sekitar 9,4 juta penerima.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk hakim dan pensiunan, berhak menerima THR serta gaji ke-13 dengan komponen lengkap.

Bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara untuk ASN daerah, skema pembayaran menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Dengan pengumuman resmi ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat menjelang Lebaran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.

Editor : Ilmidza
#THR PNS 2026 cair #THR PNS cair 2026 #THR pensiunan PNS 2026 #thr pns 2026