KALTIMPOST.ID, Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN aktif, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan serta Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026). Pengumuman tersebut disampaikan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi jelang Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi lanjutan.
“Hari ini pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi terkait Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 1447 H/2026 M sesuai arahan Bapak Presiden,” ujarnya.
Anggaran THR Capai Rp55 Triliun
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Angka tersebut meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
THR diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang terdiri dari ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Komponen THR Dibayar Penuh
Airlangga menegaskan bahwa komponen THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan maupun dicicil.
“Komponen yang dibayarkan penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” jelasnya.
Rinciannya, penerima THR meliputi:
-
2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri
-
4,3 juta ASN daerah
-
3,8 juta pensiunan
Pencairan dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
“THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri hingga para pensiunan,” tambahnya.
THR Swasta dan BHR Ojol
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah. Jika kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pencairan BHR bagi pengemudi ojek daring. Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR dengan total anggaran Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Kami dorong penyalurannya dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” katanya.
Perhatian untuk Pensiunan PNS
Bagi pensiunan, THR diproyeksikan setara satu kali uang pensiun bulanan yang diterima secara penuh. Kebijakan ini diharapkan membantu kebutuhan menjelang Lebaran.
Terkait gaji rutin, pembayaran pensiun dilakukan setiap tanggal 1 tiap bulan melalui rekening masing-masing atau kantor pos, dan tetap dicairkan meskipun bertepatan dengan hari libur.
Pensiunan juga diwajibkan melakukan autentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik guna memastikan kelancaran pencairan.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP 8/2024
Besaran gaji pensiunan hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian pensiun pokok sejak 1 Januari 2024.
Rentang gaji pensiunan berbeda sesuai golongan, mulai dari Golongan I hingga IVe, dengan nominal tertinggi mendekati Rp4,9 juta.
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima sejumlah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya sesuai instansi.
Pihak Taspen mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait kenaikan gaji pensiunan 2026 karena hingga kini belum ada regulasi baru dari pemerintah.
Untuk informasi resmi, masyarakat disarankan mengakses kanal komunikasi resmi Taspen atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.
Editor : Ilmidza