KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur negara, tetapi juga wajib diberikan kepada pekerja sektor swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara yang masa kerjanya kurang dari satu tahun dibayarkan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah mencapai 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta yang beredar tahun ini menyentuh Rp124 triliun.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Surat Edaran (SE) resmi terkait THR masih dalam proses dan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sedang diproses. Nanti Presiden yang akan mengumumkan,” ujarnya.
THR Swasta Kena Pajak
Berbeda dengan ASN, THR karyawan swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa saat ini digunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan.
Pegawai DJP, Yolanda Permata Yanra, menjelaskan bahwa THR termasuk penghasilan tidak rutin sehingga mekanisme pemotongannya berbeda dari gaji bulanan.
“Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu,” jelasnya.
Dengan metode TER, pajak dihitung berdasarkan estimasi penghasilan tahunan sehingga potongan tidak melonjak drastis meski pekerja menerima tambahan THR.
Baca Juga: SAH! THR Pensiunan PNS 2026 Dibayar Full, Tak Ada Potongan Sepeser Pun
Cara Menghitung THR Pekerja Swasta
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:
-
Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak atas 1 bulan gaji penuh (gaji pokok + tunjangan tetap).
-
Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional dengan rumus:
Masa kerja (bulan) ÷ 12 × 1 bulan gaji.
Sebagai ilustrasi, jika pekerja bergaji Rp5 juta per bulan menerima THR satu kali gaji, maka total penghasilan bulan tersebut menjadi Rp10 juta. Jika masuk kategori TER 2 persen, maka pajak yang dipotong sebesar Rp200 ribu.
Di akhir tahun, penghitungan kembali akan dilakukan sesuai tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dengan aturan yang telah ditegaskan pemerintah, pekerja diharapkan memahami haknya, sementara perusahaan diminta menyiapkan anggaran THR tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
Editor : Ilmidza