Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Lebaran Full Senyum!! THR PPPK 2026 sesuai PP 9/2026 Segera Cair ke Rekening, Ini Aturan dan Rincian Gajinya

Ilmidza • Jumat, 13 Maret 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi THR 2026.
Ilustrasi THR 2026.

KALTIMPOST.ID, Kabar terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali diperbarui. Pemerintah telah menetapkan regulasi resmi mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaan pencairannya juga telah diatur oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa penyaluran THR diberikan kepada sekitar 2,4 juta aparatur negara di tingkat pusat yang meliputi ASN, TNI, dan Polri. Selain itu, sebanyak 4,3 juta ASN daerah serta sekitar 3,8 juta pensiunan juga menjadi penerima. Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa komponen THR yang dibayarkan tahun ini diberikan secara penuh atau 100 persen.

Selain gaji pokok, PPPK baik guru maupun non-guru juga akan menerima sejumlah tunjangan. Komponen tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan pemberian THR bagi PPPK juga memperhatikan masa kerja pegawai.

Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja. Perhitungannya menggunakan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan penuh.

Sebagai contoh, apabila seorang PPPK telah bekerja selama beberapa bulan dalam tahun berjalan, maka nilai THR yang diterima akan menyesuaikan dengan durasi masa kerja tersebut.

Baca Juga: Kabar Penting! THR Pensiunan PNS Hampir Rampung Cair, Taspen Ingatkan Bahaya Link Palsu

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 tidak berhak menerima THR. Misalnya pegawai yang mulai bekerja pada 1 Maret 2026, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan THR karena belum memenuhi satu bulan masa kerja pada Februari 2026.

Berbeda halnya dengan PPPK yang mulai bertugas sejak 1 Februari 2026. Pegawai tersebut masih memperoleh THR sebesar satu per dua belas dari penghasilan bulanan karena telah memenuhi satu bulan kalender masa kerja pada Februari.

Ketentuan ini kemudian berlaku secara berjenjang sesuai jumlah bulan kalender masa kerja yang telah dijalani oleh PPPK.

Sementara itu, besaran gaji PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Besaran gaji tersebut ditentukan berdasarkan golongan jabatan serta masa kerja pegawai.

Berikut rincian gaji PPPK tahun 2026 berdasarkan golongan awal masa kerja:

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap pencairan THR dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung kebutuhan aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.

Editor : Ilmidza
#THR PPPK 2026 kapan masuk rekening #THR PPPK 2026 #THR PPPK 2026 kapan cair