KALTIMPOST.ID, Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperketat. Badan Gizi Nasionalmemastikan bahwa insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan dicairkan apabila satuan tersebut berstatus suspend atau penangguhan.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa bantuan operasional sebesar Rp6 juta per hari yang biasanya diberikan kepada SPPG akan dihentikan sementara jika unit tersebut terbukti tidak memenuhi standar operasional.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan, keamanan, serta kelayakan operasional dalam pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
Status suspend sendiri diberikan kepada SPPG yang ditemukan melakukan pelanggaran serius atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori besar atau major, sehingga memerlukan penanganan dan evaluasi lebih lanjut sebelum kegiatan dapat kembali berjalan normal.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III di Badan Gizi Nasional, Ranto, menjelaskan bahwa sanksi ini berimplikasi langsung pada penghentian penyaluran dana kepada yayasan yang mengelola SPPG.
Ia juga mengingatkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih teliti dan selektif ketika memverifikasi data sebelum proses pencairan anggaran dilakukan.
Menurutnya, apabila sebuah SPPG sedang dalam status suspend atau memiliki temuan pelanggaran kategori major, maka pembayaran tidak dapat diproses sampai masalah tersebut diselesaikan.
“PPK harus melakukan penelaahan dan verifikasi data secara cermat sebelum menyalurkan anggaran,” tegas Ranto dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta pada Senin (10/3).
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan akan secara berkala menyampaikan data SPPG yang sedang dikenai sanksi. Data tersebut akan menjadi acuan utama bagi PPK dalam memvalidasi pencairan dana operasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Dengan demikian, dana operasional hanya diberikan kepada satuan yang benar-benar aktif dan menjalankan prosedur operasional standar (SOP) secara benar.
Ranto juga menegaskan bahwa koordinasi lintas unit terus diperkuat, khususnya di wilayah III, untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran pada satuan yang sedang bermasalah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, terkait SPPG yang berstatus suspend agar kebijakan ini dapat berjalan selaras dan efektif,” pungkasnya.
Editor : Ilmidza