Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini Aturan Gaji PNS 2026 yang Masih Berlaku Saat Ini Memasuki Kuartal II, Purbaya Beri Statement

Ilmidza • Jumat, 13 Maret 2026 | 15:36 WIB

Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

KALTIMPOST.ID, Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026, banyak pegawai negeri sipil (PNS) mulai mencari informasi terbaru mengenai kemungkinan kenaikan gaji tahun ini.

Hal tersebut tidak lepas dari waktu yang mulai memasuki kuartal kedua. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan kajian terkait usulan kenaikan gaji PNS pada 2026.

Menurutnya, pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi dalam satu triwulan ke depan sebelum memutuskan kebijakan yang berkaitan dengan belanja negara.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil dapat selaras dengan arah perekonomian nasional.

Berdasarkan pernyataan tersebut, keputusan terkait kemungkinan kenaikan gaji PNS diperkirakan baru akan dibahas lebih lanjut pada kuartal II atau sekitar April 2026.

Sementara itu, isu kenaikan gaji PNS juga kembali ramai dibicarakan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Meski demikian, hingga saat ini belum ada aturan terbaru yang secara resmi menetapkan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026.

Pemerintah disebut masih harus memastikan kesiapan dari berbagai aspek sebelum memutuskan kebijakan tersebut, termasuk kesiapan anggaran dan pemerataan penerima manfaat.

Adapun ketentuan gaji yang masih berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8 persen.

Sementara untuk pensiunan PNS, kenaikan gaji sebesar 12 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan pembayarannya dilakukan melalui mekanisme rapelan untuk menutup selisih gaji sejak tanggal tersebut.

Baca Juga: Informasi Nasib Gaji PNS 2026 Segera Terjawab! Menkeu Purbaya Beri Sinyal Pengumuman April

Di sisi lain, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa besaran gaji pensiunan PNS pada 2025 masih menggunakan skema yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak awal 2024.

Taspen juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan baru bagi pensiunan PNS.

Dalam menjalankan layanan pembayaran pensiun, Taspen menerapkan prinsip 5T TASPEN, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang berkaitan dengan pencairan gaji pensiun. Informasi resmi dapat diperoleh melalui call center Taspen di 1500 919, media sosial resmi Taspen, maupun situs resmi perusahaan.

Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Berikut kisaran gaji PNS yang masih berlaku berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Selain gaji pokok tersebut, para aparatur negara juga menerima sejumlah tunjangan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji setiap bulan.

Tunjangan tersebut antara lain meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta berbagai tunjangan lain yang menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.

Editor : Ilmidza
#Gaji PNS Golongan IV #Gaji PNS 2026 #gaji PNS 2026 akan naik