Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dirnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro Diduga Peras Tersangka Rp375 Juta

Uways Alqadrie • Minggu, 15 Maret 2026 | 13:49 WIB

Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro
Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro
KALTIMPOST.ID, MATARAM – Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap tersangka perkara penjualan obat perangsang jenis poppers.

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Selain Ardiyanto, sejumlah anggota kepolisian lainnya juga ikut diperiksa terkait perkara yang sama.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, terdapat enam personel yang turut menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Menurut Hendry, dugaan pemerasan terjadi saat penyidik melakukan pengembangan perkara tindak pidana kesehatan yang berkaitan dengan peredaran poppers. Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2025.

“Diduga ada tindakan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai sekitar Rp375 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan posisi para tersangka yang sedang menghadapi proses hukum. Modus yang digunakan antara lain melalui negosiasi terkait aset milik tersangka serta tekanan selama masa penahanan.

Kasus ini disebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk wilayah Jawa Timur dan di lingkungan Mapolda NTT.

Akibat dugaan praktik tersebut, proses penanganan perkara poppers sempat mengalami hambatan. Bahkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini Propam Polri masih menelusuri berbagai bukti, termasuk kemungkinan aliran dana dalam perkara tersebut. Jika terbukti melanggar kode etik, para oknum anggota polisi itu terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dengan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap tersangka kasus peredaran poppers.

Untuk memastikan proses berjalan transparan, Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divpropam Mabes Polri dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra menegaskan institusinya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jika dalam pemeriksaan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, para oknum yang terlibat terancam sanksi berat.

Sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

“Penegakan disiplin dan kode etik akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Hendry.

Ke depan, Polda NTT bersama Divpropam Mabes Polri akan menggelar perkara khusus guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#bandar narkoba #polda ntt #kapolda ntb #Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro #berita viral hari ini #kapolda ntt