Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Resmi! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026 Mulai Dicairkan Juni! Ini Isi PP Nomor 9/2026

Ilmidza • Selasa, 17 Maret 2026 | 14:43 WIB

Ilustrasi gaji pensiunan pns.
Ilustrasi gaji pensiunan pns.

KALTIMPOST.ID, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi aparatur negara. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken oleh Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun anggaran 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa sejumlah kelompok aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam bagian pertimbangan aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli aparatur negara serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan regulasi tersebut, THR dijadwalkan dapat dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 direncanakan mulai disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

THR ASN Kediri Mulai Dicairkan

Di wilayah Kabupaten Kediri, pencairan THR bagi aparatur sipil negara mulai dilakukan pada Jumat (13/3). Penyaluran ini dilakukan setelah proses administrasi yang ditangani Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) rampung.

Total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk pembayaran THR ASN diperkirakan mencapai sekitar Rp54,7 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala BKAD Kabupaten Kediri, Dede Sujana, menyebutkan bahwa seluruh proses administrasi telah ditargetkan selesai sehingga dana THR dapat segera diterima oleh para pegawai.

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair! Menkeu Purbaya Bocorkan Jadwal, Komponen dan Kisaran Nominalnya

Pencairan dilakukan secara serentak melalui rekening masing-masing ASN setelah setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menyelesaikan dokumen administrasi yang diperlukan, seperti usulan pencairan dan surat perintah membayar (SPM).

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, BKAD akan memproses transfer dana THR ke rekening para pegawai.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Dalam peraturan tersebut juga diatur komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara. Komponen tersebut berbeda tergantung sumber pendanaan, baik dari APBN maupun APBD.

Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.

Sementara itu, bagi PNS dan PPPK di daerah yang pendanaannya berasal dari APBD, komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan khusus juga berlaku bagi tenaga pendidik. Guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Sedangkan bagi guru dengan gaji yang berasal dari APBD dan tidak memperoleh tambahan penghasilan, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Selain itu, dosen dengan jabatan akademik profesor juga dapat menerima tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan apabila tidak memperoleh tunjangan kinerja.

Bagi aparatur negara yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri, terdapat ketentuan khusus berupa pemberian hingga 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri apabila mereka tidak menerima tunjangan kinerja.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap proses penyaluran THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi aparatur negara dan para pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun tahun ajaran baru.

Editor : Ilmidza
#gaji ke 13 2026 #PP Nomor 9 Tahun 2026 #gaji ke 13 ASN 2026