KALTIMPOST.ID, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan ketentuan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta tahun 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dalam beleid itu ditegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil.
Lantas, kapan batas akhir pembayaran dan siapa saja yang berhak menerima?
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika merujuk pada perkiraan Idulfitri 2026 yang jatuh pada 20 Maret, maka batas akhir pembayaran THR adalah 13 Maret 2026.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar dapat menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT).
Adapun perhitungan besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan, besarannya dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata penghasilan selama bekerja.
Sementara itu, pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil juga mendapatkan THR yang dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.
Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki kebijakan internal yang memberikan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Penegasan lain yang tidak kalah penting adalah larangan pembayaran THR secara bertahap. Pelanggaran terhadap aturan ini akan menjadi perhatian serius dan diawasi oleh pemerintah daerah.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan menginstruksikan pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, untuk membentuk posko pengaduan THR 2026. Posko ini berfungsi sebagai sarana konsultasi serta penegakan hukum bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Selain itu, layanan pengaduan juga dapat diakses secara daring melalui laman resmi Kemnaker, sehingga pekerja dapat melaporkan permasalahan terkait THR dengan lebih mudah.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal serta pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan tertib dan tepat waktu.
Editor : Ilmidza