KALTIMPOST.ID, Setelah pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada ASN, pensiunan, hingga bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online, pemerintah juga memastikan adanya pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Berbeda dengan THR yang sudah mulai dicairkan lebih awal, gaji ke-13 diperkirakan baru akan disalurkan pada Juni 2026. Dengan demikian, kedua bantuan tersebut tidak diberikan dalam waktu bersamaan.
Penegasan itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri di Kantor Kemenko, Selasa (3/3/2026).
Ia menekankan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua kebijakan berbeda, di mana THR diberikan menjelang Lebaran, sedangkan gaji ke-13 umumnya cair pada pertengahan tahun.
Untuk THR sendiri, pemerintah telah menyalurkannya secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Besaran THR diberikan penuh 100 persen, mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Baca Juga: Resmi! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026 Mulai Dicairkan Juni! Ini Isi PP Nomor 9/2026
Penerima THR meliputi CPNS, PNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, dan para pensiunan. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya, sebanyak 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri menerima alokasi sekitar Rp22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah mendapatkan sekitar Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan memperoleh Rp12,7 triliun.
Aturan mengenai THR dan gaji ke-13 ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang juga mengatur komponen penghasilan bagi berbagai kategori aparatur negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Untuk yang berasal dari APBN, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dari APBN, mereka tetap mendapatkan penghasilan tambahan berupa tunjangan profesi sebesar satu bulan. Hal serupa juga berlaku bagi guru ASN daerah yang tidak memperoleh tambahan penghasilan.
Selain itu, dosen dengan jabatan profesor juga berhak memperoleh tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan setara satu bulan apabila tidak menerima tunjangan kinerja.
Adapun bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di luar negeri dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka tetap memperoleh kompensasi berupa 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri sesuai dengan jabatan dan penugasannya.
Editor : Ilmidza