Pria tersebut diduga melecehkan perayaan Hari Raya Nyepi melalui sebuah story Instagram yang kemudian viral.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/3) dini hari usai tim siber melakukan penelusuran terhadap akun milik pelaku. Dalam unggahannya, LAZ menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap aturan Nyepi yang tengah dijalankan umat Hindu di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyebut pihaknya bergerak cepat setelah mengidentifikasi identitas pelaku. Polisi sempat membuntuti keberadaan LAZ di kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil gelar perkara, status LAZ resmi dinaikkan menjadi tersangka. Ia kini ditahan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel dan sejumlah data elektronik lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, LAZ dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran konten bermuatan pelanggaran hukum melalui media elektronik.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie