Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Lebaran Usai! ASN PPPK TNI/Polri Jangan Senang Dulu! Simak Aturan Baru, Komponen serta Mekanisme Pencairan Gaji ke 13

Ilmidza • Rabu, 25 Maret 2026 | 17:11 WIB

Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13

KALTIMPOST.ID, Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran 2026, perhatian kini beralih pada gaji ke-13 yang akan segera diberikan pemerintah.

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk stimulus tahunan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Berbeda dengan THR yang dicairkan menjelang hari raya, gaji ke-13 memiliki kebijakan tersendiri dan dijadwalkan cair pada Juni 2026. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan pencairan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 harus mengacu pada ketentuan terkait penerima, komponen, besaran, hingga waktu pencairannya sesuai regulasi yang berlaku.

Mekanisme Pembayaran dan Sumber Anggaran
Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Sementara bagi lembaga yang tidak memiliki satuan kerja, pembiayaan akan ditanggung oleh kementerian atau lembaga induknya.

Untuk pensiunan, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Ketentuan Teknis dalam PMK 13/2026
Beberapa poin penting dalam aturan teknis tersebut antara lain:

Komponen Gaji ke-13
Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Sementara itu, ASN daerah yang dibiayai APBD juga menerima komponen serupa, ditambah dengan tambahan penghasilan daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan. Hal yang sama berlaku bagi dosen profesor yang berhak atas tunjangan kehormatan.

Sedangkan ASN yang bertugas di luar negeri tetap memperoleh kompensasi berupa 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri jika tidak menerima tunjangan kinerja.

Sistem Pencairan Lebih Transparan
Pemerintah mewajibkan pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini bertujuan memastikan dana diterima secara utuh, transparan, dan tepat sasaran.

Jika terdapat kendala teknis, pencairan dapat dibantu melalui bendahara pengeluaran di instansi terkait.

Proses administrasi dimulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) oleh instansi, yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menariknya, mekanisme ini juga berlaku untuk pembayaran susulan apabila terjadi kekurangan pembayaran di kemudian hari.

Aturan Khusus dan Penyaluran Pensiunan
Beberapa instansi memiliki ketentuan khusus, seperti Kementerian Pertahanan dan TNI yang mengikuti sistem belanja pegawai militer, serta perwakilan RI di luar negeri yang menyesuaikan mekanisme APBN di wilayah masing-masing.

Sementara itu, bagi pensiunan, proses pencairan sepenuhnya dilakukan oleh Taspen dan ASABRI. Kedua lembaga tersebut diwajibkan mengajukan tagihan sebelum jadwal pencairan agar dana dapat diterima tepat waktu.

Dengan aturan yang semakin terstruktur, pemerintah berharap penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi para penerima.

Editor : Ilmidza
#Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu #jadwal gaji ke 13 ASN 2026 #gaji ke 13 2026 #komponen gaji ke 13